Adhyaksa: Kejaksaan Negeri Muara Enim Lounching Aplikasi Berbasis Android

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM -Kejaksaan Negeri Muara Enim adakan jumpah pers mengenai Kinerja kajari Muara Enim pada periode bulan januari s/d mei 2017 ini merupakan bentuk ketebukaan informasi sebagai penegak hukum, yang digelar di aula kajari Muara Enim, selasa(23/5/2017)

Kajari Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano. SH. MH, didampingi oleh kasi pidsus Yulhaidir, SH, Kasi intel Abu Nawas, SH. Kasi pidum Setyo Adhy Prasetiyo, SH dan kasi datun saat menyampaikan paparannya, Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menyelamatkan uang negara yakni Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 198.020.500.- dana ini sudah dikembalikan ke kas Negara. Ujarnya Adhyaksa, selasa(23/5/2017)

Dalam rangka mendukung kerja kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, kejaksaan negeri Muara Enim telah melounching aplikasi kejaksaan negeri Muara Enim bebasis android, aplikasi ini masyarakat bisa konsultasi hukum gratis melalui aplikasi android kejaksaan Negeri Muara Enim.kata Adhyaksa.

Adhyaksa juga menjelaskan kejaksaan negeri Muara Enim juga melounching Aplikasi Duta adhyaksa,maksud dan tujuan Duta Adhyaksa ini untuk membantu kinerja untuk memasyarakatkan Visi dan Misi Kejaksaan Negeri Muara Enim Sampai ke pemda.jelasnya

Adhyaksa menambahkan, kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan sekarang SPDP yang masuk dari polsek sebanyak 201 perkara, berkas yang sudah P21 ada 177 perkara,beber Adhyaksa.

Perda Hukum BUMN, Kecamatan, kami sebagai penasihat hukum negara memberikan Pendapat hukum kepada Bupati terhadap pengunaan Terminal Regional pada tahun 2017 dengan pertimbangan apakah Bupati bertindak sehubungan permintaan pihak ke tiga, itu boleh tetapi harus ada payung hukumnya, seperti Perda yang disetujui oleh DPRD, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dari meteri keuangan, dan saya sudah sampaikan pertimbangan hukumnya, kalau mau jelas silakan tanya dengan bapak Bupati

,Kalau Legal Uoinion kaji terminal regional, tugas kami mengakaji pendapat hukumnya, semuanya itu tergantung dengan bapak Bupati. Na kalau di Darmo belum ada pendapat hukumnya, untuk jalan lingkar yang digunakan oleh PT. Dutabara itu, tegas adhyaksa.

Disamping itu kata Adhyaksa, Legal asisten proyek APBD itu 6(Enam) pendampingan, agar proyek tersebut bisa tidak berjalan dan  jangan sampai terjadi penyimpangan,yang akan merugikan Negara, tangung jawab kami melaporkan bukti dan kami menjalankan Undang-Undang,apabilah ada penyimpangan ya kita tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,Paparnya

Pengaman proyek strategis taman sriwijaya di kecamatan Gelumbang APBN kita akan melakukan pencegahan namun tidak menutup kemungkinan represhif, pada Intinya kita tetap melakukan penegakan hukum ada alat bukti, peraturan pemerintah peran serta masyarakat,SOP sampai BB tersebut bisa berdampak hukum,fitna tidak dibenarkan, Beber Adyaksa.

Dijelaskan oleh Adhyaksa, Intelijen hukum pada tahun 2015, 2016,2017 penindakan KUHAP yakni tindak pidana pertambangan kepolisian,surat pemberitahuan penyidikan sudah di terimah, insah allah akan dipercepat polisi refreshif

Termasuk pembelian kayu,penyalagunaan SKAU
Kayu disuplay oleh PT. TEL,pakta persidangan belum muncul,belum ada fakta PT. TEL ini terlibat atau tidak,peluh diketahui semboyan kami adalah melalui datun kami melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Pungkas Adyaksa.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.