Advokat Iming M. Tesalonika SH, Dua Kali Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
![]() |
| Tersangka Iming M. Tesalonika. |
Surat panggilan kepadanya tersebut NO: S.pgl/3036/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010 dan surat panggilan NO: S.pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.
Pemanggilan terhadap tersangka Iming berkaitan dengan laporan polisi NO: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II tanggal 14 Mei 2009 dengan pelapor Hermanto Barus SH, yang merasa nama baiknya dicemarkan sesuai yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tahun 2008.
Oleh karenanya, Syamsudin H. Abas SH, yang juga sebagai kuasa hukum Miko Suarianto mengirimkan surat kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui suratnya Ref.NO: 5.3/HTP/2017, tertanggal 3 Mei 2017, meminta dengan segera untuk menindaklanjuti proses penyidikan perkara pidana yang dilaporkan oleh Hermanto Barus SH, tersebut.
Perilaku tersangka Iming Maknawan Tesalonika ini disebut sebagai orang yang kebal hukum, karena sudah banyak laporan polisi terhadapnya, (6 kali) namun nyatanya sampai hari ini tidak pernah satupun ada perkara dari laporan tersebut yang dapat menjeratnya.
Laporan tidak pidana terhadap Iming, menurut data dalam surat laporan itu ada 6 laporan, yang antara lain;
1. Laporan Polisi NO: 2869/K/VII/2007/SPK Unit I tanggal 04 Juli 2007.
2. Laporan Polisi NO: LP/3491/K/VIII/2007//SPK Unit I tanggal 18 Agustus 2006.
3. Laporan Polisi NO: 1328/K/VIII/2007/Restro. Jak-Bar tanggal 29 Agustus 2007.
4.Laporan Polisi NO: LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II tanggal 14 Mei 2009.
5. Laporan Polisi NO: LP/3725//X/2012/PMJ/Ditreskrimum tanggal 29 Oktober 2012.
6. Laporan Polisi NO: TBL/947/II/216/Ditreskrimum tanggal Februari 2016. (SUR)










No comments