BNN Musnahkan 30 Kg Sabu, 400 Gram Ganja, 29 Ribu Butir Ekstasi Dan Prekursor.
Jakarta,BERITA-ONE.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) musnahkan barang bukti narkotika yang ke-5 kalinya di tahun 2017. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 30.329,5 gram sabu, 498 gram ganja sintetis, 1.518 gram narkotika dalam bentuk tanaman, 29.367 butir ekstasi, 62.959 mililiter cairan prekursor, dan 311,2 gram prekursor padat, di Lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta, pada Kamis,18 Mei 2017.
Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN pada Maret hingga awal Mei 2017. Dari 7 (tujuh) kasus yang diungkap dan 18 (delapan belas) tersangka yang diamankan (2 diantaranya tewas ditempat), BNN menyita barang bukti berupa 30.461,5 gram sabu, 500 gram ganja sintetis, 1.533 gram narkotika dalam bentuk tanaman, 29.427 butir ekstasi, 63.140 mililiter cairan prekursor, dan 372 gram prekursor padat.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut kemudian disisihkan sebanyak 126 gram sabu, 2 gram ganja sintetis, 15 gram narkotika jenis tanaman, 60 butir ekstasi, 181 mililiter cairan prekursor, dan 61 gram prekursor padat guna keperluan laboratorium, IPTEK, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. Adapun kronologis singkat dari masing-masing kasus yang telah diungkap adalah sebagai berikut :
Kasus I
Dengan menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dapat mengungkap kasus ini. Paket berisi synthetic cannabinoid dikirim dari Hongkong melalui jasa pengiriman pos di Jakarta Selatan.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial BAD dan YA, di parkiran Kantor Pos Indonesia, Jl. RS. Fatmawati No. 10, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3). Dari keduanya petugas mengamankan 1 (satu) paket kardus kecil tersebut yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid seberat 500 gram.
Kasus II
Kasus clandestine lab diungkap BNN di 4 (empat) lokasi berbeda yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Senin (10/4). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa prekursor dalam bentuk cairan sebanyak 63.140 liter dan prekursor padat sebanyak 372 gram. Dari kasus ini petugas mengamankan 4 (empat) orang pria sebagai tersangka dengan inisial SB, AS alias A, H alias D, dan ES alias E. Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa produksi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dan dibiayai oleh 2 (dua) orang narapidana berinisial M alias D dari Lapas Lhoksoukon, Aceh, dan DI dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus III
Diungkap BNN pada Minggu (9/4), di sekitar Desa Senyabang, Balai Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat. Petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian menerima sebuah tas ransel dari seseorang lainnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga sedang bertransaksi narkotika tersebut. Dua orang pengendara motor, masing-masing berinisial R alias O dan RN alias K berhasil diamankan petugas, namun tersangka lainnya berinisial Sy alias I yang memberikan tas tersebut mencoba melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan petugas hingga tewas di tempat. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik alumunium dan 5 (lima) bungkus plastik berlakban kuning yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 15.319 gram.
Kasus IV
Berawal dari laporan informasi petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, bahwa pada Rabu (5/4) ditemukan paket mencurigakan dari Belanda yang didalamnya diketahui berisi 14 (empat belas) bungkus plastik yang 3 (tiga) diantaranya positif mengandung narkotika dalam bentuk tanaman, dengan berat mencapai 1.533 gram. Paket tersebut ditujukan kepada seorang perempuan berinisial PST dengan alamat Pamulang Permai, Tangerang Selatan. Tersangka selanjutnya diamankan petugas pada Kamis (13/4), di halaman parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, sesaat setelah mengambil paket tersebut di kantor pos.
Kasus V
Merupakan kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang berasal dari Tawau, Malaysia, dan dibawa melalui jalur laut menggunakan speed boat ke daerah Tarakan, Kalimantan Utara, diungkap BNN pada Jumat (21/4). Dari kasus ini petugas mengamankan 3 (tiga) orang pria dengan inisial AU, GR, dan LM alias NJ, di tiga tempat berbeda di kawasan Tarakan, Kalimantan Utara, dengan total barang bukti berupa 3.999,8 gram sabu.
Kasus VI
Petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial AZ alias KK yang dicurigai sebagai seorang pengedar narkotika di kawasan Pekanbaru, Riau. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Jl. Pahwlawan Kerja, Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (23/4). Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 929,7 gram sabu. Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria yang masih dalam pengejaran petugas.
Kasus VII
Diungkap BNN pada Rabu (26/4), di perumahan Al Azhar Kenten, Talang Kelapa, Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Dari kasus ini petugas menangkap 4 (empat) orang pria dengan inisial HP alias A, AA, EV, dan K alias D dengan barang bukti berupa 10.213 gram sabu dan 29.427 butir ekstasi. Saat diamankan, salah satu tersangka yaitu HP alias A melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan didahului tembakan peringatan, namun tidak diindahkan dan tetap berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan petugas hingga tewas.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 200.000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba.Press Release BNN menyebutkan.(SUR).
Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNN pada Maret hingga awal Mei 2017. Dari 7 (tujuh) kasus yang diungkap dan 18 (delapan belas) tersangka yang diamankan (2 diantaranya tewas ditempat), BNN menyita barang bukti berupa 30.461,5 gram sabu, 500 gram ganja sintetis, 1.533 gram narkotika dalam bentuk tanaman, 29.427 butir ekstasi, 63.140 mililiter cairan prekursor, dan 372 gram prekursor padat.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut kemudian disisihkan sebanyak 126 gram sabu, 2 gram ganja sintetis, 15 gram narkotika jenis tanaman, 60 butir ekstasi, 181 mililiter cairan prekursor, dan 61 gram prekursor padat guna keperluan laboratorium, IPTEK, serta untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. Adapun kronologis singkat dari masing-masing kasus yang telah diungkap adalah sebagai berikut :
Kasus I
Dengan menggunakan modus paket kiriman, BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dapat mengungkap kasus ini. Paket berisi synthetic cannabinoid dikirim dari Hongkong melalui jasa pengiriman pos di Jakarta Selatan.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial BAD dan YA, di parkiran Kantor Pos Indonesia, Jl. RS. Fatmawati No. 10, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/3). Dari keduanya petugas mengamankan 1 (satu) paket kardus kecil tersebut yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi narkotika jenis synthetic cannabinoid seberat 500 gram.
Kasus II
Kasus clandestine lab diungkap BNN di 4 (empat) lokasi berbeda yang berada di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Senin (10/4). Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa prekursor dalam bentuk cairan sebanyak 63.140 liter dan prekursor padat sebanyak 372 gram. Dari kasus ini petugas mengamankan 4 (empat) orang pria sebagai tersangka dengan inisial SB, AS alias A, H alias D, dan ES alias E. Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui bahwa produksi narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dan dibiayai oleh 2 (dua) orang narapidana berinisial M alias D dari Lapas Lhoksoukon, Aceh, dan DI dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus III
Diungkap BNN pada Minggu (9/4), di sekitar Desa Senyabang, Balai Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat. Petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang kemudian menerima sebuah tas ransel dari seseorang lainnya. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang diduga sedang bertransaksi narkotika tersebut. Dua orang pengendara motor, masing-masing berinisial R alias O dan RN alias K berhasil diamankan petugas, namun tersangka lainnya berinisial Sy alias I yang memberikan tas tersebut mencoba melawan petugas hingga akhirnya dilumpuhkan petugas hingga tewas di tempat. Dari dalam tas ransel, petugas menemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik alumunium dan 5 (lima) bungkus plastik berlakban kuning yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 15.319 gram.
Kasus IV
Berawal dari laporan informasi petugas Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, bahwa pada Rabu (5/4) ditemukan paket mencurigakan dari Belanda yang didalamnya diketahui berisi 14 (empat belas) bungkus plastik yang 3 (tiga) diantaranya positif mengandung narkotika dalam bentuk tanaman, dengan berat mencapai 1.533 gram. Paket tersebut ditujukan kepada seorang perempuan berinisial PST dengan alamat Pamulang Permai, Tangerang Selatan. Tersangka selanjutnya diamankan petugas pada Kamis (13/4), di halaman parkir Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, sesaat setelah mengambil paket tersebut di kantor pos.
Kasus V
Merupakan kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkotika yang berasal dari Tawau, Malaysia, dan dibawa melalui jalur laut menggunakan speed boat ke daerah Tarakan, Kalimantan Utara, diungkap BNN pada Jumat (21/4). Dari kasus ini petugas mengamankan 3 (tiga) orang pria dengan inisial AU, GR, dan LM alias NJ, di tiga tempat berbeda di kawasan Tarakan, Kalimantan Utara, dengan total barang bukti berupa 3.999,8 gram sabu.
Kasus VI
Petugas BNN mengamankan seorang perempuan berinisial AZ alias KK yang dicurigai sebagai seorang pengedar narkotika di kawasan Pekanbaru, Riau. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Jl. Pahwlawan Kerja, Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pada Minggu (23/4). Dari penggeledahan yang dilakukan di rumahnya tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 929,7 gram sabu. Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut didapatkan dari seorang pria yang masih dalam pengejaran petugas.
Kasus VII
Diungkap BNN pada Rabu (26/4), di perumahan Al Azhar Kenten, Talang Kelapa, Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Dari kasus ini petugas menangkap 4 (empat) orang pria dengan inisial HP alias A, AA, EV, dan K alias D dengan barang bukti berupa 10.213 gram sabu dan 29.427 butir ekstasi. Saat diamankan, salah satu tersangka yaitu HP alias A melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dengan didahului tembakan peringatan, namun tidak diindahkan dan tetap berusaha melarikan diri hingga akhirnya dilumpuhkan petugas hingga tewas.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 200.000 anak bangsa dari penyalahgunaan Narkoba.Press Release BNN menyebutkan.(SUR).
No comments