Cara Baru, Perdagangan Manusia Dengan Modus Umroh.

Para tersangka.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia modus baru dengan cara menggunakan visa umroh.

Kepala Bareskrim Komjen Pol Aridono Sumanto mengungkapkan, modus ini terbongkar setelah banyak warga Indonesia yang berangkat menggunakan visa umroh bersama rombongan, namun mereka melarikan diri.

Kemudian dari data yang diperoleh Bareskrim Polri dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), di kota Riyadh, ada 286 jemaah umroh yang tidak kembali atau melarikan diri, dan hanya 69 orang yang sudah kembali ke Indonesia.

“Ada modus baru yang ditemukan yaitu menggunakan jalur umroh. Berangkat pakai travel umroh dan sampai di sana melarikan diri untuk disalurkan ke tenaga kerja,” kata Aridono di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17-05-2017).

Komjen Pol Aridono Sumanto melanjutkan, untuk memuluskan aksinya para tersangka, kepada para korban perdagangan manusia ini sebelumnya dijanjikan akan disalurkan menjadi pelayan toko, pembantu rumah tangga yang dijanjikan bekerja di Arab Saudi tetapi kenyataannya justru dibawa ke Suriah.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menetapkan 10 orang tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman tiga sampai 15 tahun penjara.

“Semua ada laporan korban 148 orang dan yang ditetapkan tersangka 10 orang. Mereka masuk melalui jalur tikus pelaku ini akan dikenakan UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun penjara,” tutup Komjen Pol Aridono Sumanto.(TBN/SUR).
.

No comments

Powered by Blogger.