Dihukum 2 Tahun, Ahok Langsung Masuk Bui
Ahok Dijatuhi Hukuman Selama 2 Tahun Penjara |
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Setelah melalui persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dan segera masuk , di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 9 Mei 2017.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap golongan seperti yang diatur dalam pasal 156 a KUHP, berkaitan dengan surat Al Maidah.
Menurut majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, dan yang terdakwa merupakan mencederai dalam kerukunan beragama. Hal yang meringankan, terdakwa Ahok bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. "Banding yang mulia," ujar Ahok.
Terdakwa sebelumnya oleh Jaksa Ali Mukartono SH dituntut hukuman selama 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun.
Terdakwa diajukan kemeja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam dalam kaitan surat Al Maidah yang dilakukan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Setelah vonis Ahok langsung digiring untuk dimasukan penjara Cipinang untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan sebelumnya walaupun masih dalam proses banding.
Hal ini yang membuat sejumlah masyarakat dibuatnya terperangah atas ditahanya Ahok karena tidak menduga sebelumnya.Tapi banyak yang simpatik terhadapnya sehingga mendoakan agar yang bersangkutan tabah menghadapi coba ini, misalnya rasa simpati yang diucapkan Wakil Presiden Yusuf Kala, " Walau bagaimanapun dia itu Gubernur", katanya.
Sementara itu, haji Lulung anggota DPRD, yang selama ini berseberangan dengan Ahok mengatakan, sudah cukup lah dua tahun, kalau lama-lama kasihan. Dan saya akan melupakan semua masa lalu saya yang selama ini kontra dengan Ahok," katanya. (SUR).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap golongan seperti yang diatur dalam pasal 156 a KUHP, berkaitan dengan surat Al Maidah.
Menurut majelis dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa adalah merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, dan yang terdakwa merupakan mencederai dalam kerukunan beragama. Hal yang meringankan, terdakwa Ahok bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama usai pembacaan putusan, bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. "Banding yang mulia," ujar Ahok.
Terdakwa sebelumnya oleh Jaksa Ali Mukartono SH dituntut hukuman selama 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun.
Terdakwa diajukan kemeja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam dalam kaitan surat Al Maidah yang dilakukan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Setelah vonis Ahok langsung digiring untuk dimasukan penjara Cipinang untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan sebelumnya walaupun masih dalam proses banding.
Hal ini yang membuat sejumlah masyarakat dibuatnya terperangah atas ditahanya Ahok karena tidak menduga sebelumnya.Tapi banyak yang simpatik terhadapnya sehingga mendoakan agar yang bersangkutan tabah menghadapi coba ini, misalnya rasa simpati yang diucapkan Wakil Presiden Yusuf Kala, " Walau bagaimanapun dia itu Gubernur", katanya.
Sementara itu, haji Lulung anggota DPRD, yang selama ini berseberangan dengan Ahok mengatakan, sudah cukup lah dua tahun, kalau lama-lama kasihan. Dan saya akan melupakan semua masa lalu saya yang selama ini kontra dengan Ahok," katanya. (SUR).
No comments