Hakim DR. Ifa Sudewi SH Mengaku Tidak Pernah Dijanjikan Uang Dari Pihak Saipul Jamil.

PH Terdakwa Rene Saputra Tantrajaya SH.MH
Jakarta,BERITAONE.COM.  Pengadilan Tipikor  Jakarta  kembali menggelar persidangan Saipul Jamil yang didakwa   melakukan suap kepada hakim DR Ifa Sudewi SH. Kali ini persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, yang  diantaranya DR. Ifa Sudewi SH sendiri,  Rabu 31 Mei 2017.

Dalam keterangannya  menjawab pertanyaan Jaksa KPK  Afni Csrolina SH ,   DR. Ifa Sudewi SH mengatakan, dakwaan terhadap Saipul Jamil di Pengadilan Negeri  Jakarta Utara adalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur.
Oleh Jaksa ,  Saipul Jamil  dituntut hukuman 7 tahun penjara,  dan divonis 3 tahun penjara potong selama dalam tahanan.

Menjawab pertanyaan,  Ifa mengaku kenal  dengan Bertanatalia, pengacara terdakwa Saipul, dan pernah berjumpa  didepan pintu ruang kerjanya. Berta menanyakan apakah  Saipul bisa di tangguhkan penahanannya?  Lalu Ifa balik bertanya, ibu pengacaranya terdakwa? "Ya," jawab Bertanatalia.

Ifa Sudewi yang kini menjabat Ketua PN Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan,  tidak pernah menerima janji atau pesan  dari Rohadi, seorang Panitera PN Jakarta Utara,  yang  akan memberikan  uang  Rp 250  juta  dan Rp 50 juta untuk memperingan hukuman dan penangguhan penahanan  bagi terdakwa Saipul.

Ditambahkan lagi oleh Ketua PN Sidoarjo, Jatim tersebut , kalau putusan 3 tahun bagi Saipul telah dirundingkan sebelumnya dengan anggota majelis yang jumlahnya ada lima. Bila  kemudian angka itu  bocor kepada orang lain, saksi mengaku tidak tahu,  dan tidak mau menduga-duga siapa yang membocorkan rencana vonis terhadap Saipul.

Sebelum sidang kesaksian Ifa Sudewi berakhir, salah seorang penasihat hukum terdakwa, Rene Saputra Tantrajaya SH, MH, bertanya kepada saksi " Apakah semua staf PN Jakut tahu kalau  Bertanatalia merupakan istri  mantan hakim dari PN Jakut, dijawab tahu.

“Jadi hubungan Bertanatalia  dengan karyawan sebagaimana keluarga. Sering berjumpa, dan berbicara -bincang serta   lainnya di  pengadilan ,” katanya.

Dalam persidangan  ini terdakwa Saipul Jamil didampingi sejumlah pengacara, antara lain Rene Saputra Tantrajaya SH, MH, Kresna Murni SH dan Tito Hanta Kusuma SH,

Kasus diadilinya kembali   Saipul Jamil ini, dengan tuduhan menyuap hakim Ifa Sudewi,  lantaran ulah Rohadi, mantan Panitera PN Jakut yang  menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertanatalia  untuk menyuap Ifa Sudewi  yang mengadili  terdakwa Saipul dalam kasus pelecehan seksual.

Uang suap itu diserahkan oleh Bertanatalia kepada Rohadi  di lapangan parkir kampus Universitas 17 Agustus 1945 ,    tahun silam. Beberapa menit kemudian  Bertanatalia dan  Rohadi ditangkap KKP dan diadili. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.