Penyuap Hakim MK Patrialis Akbar Segera Disidangkan.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Lembaga anti Korupsi  KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) menjelaskan, tersangka penyuapan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan NG Fenny dalam waktu dekat akan segera disidangkan karena berkas keduanya sudah lengkap.

Dinyatakan, berkas mereka sudah dilakukan pelimpahan tahap   dua untuk BHR dan NGF," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, tempo hari.

Status mereka dari penyidikan ke penuntutan ini diproses paling lama dalam 14 hari ke depan. Dan  Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan menyusun dakwaan secepatnya .

Menurut Juru bicara KPK,  Febri, rencananya persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jalan Bungur Raya Jakarta Pusat.

Patrialis Akbar  ditangkap Tim Satuan Tugas KPK menjelang akhir Januari 2017 yang kemudian berkembang  ke  Basuki Hariman  beserta NG Fenny dan Jamaluddin. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menemukan sejumlah dokumen pembukuan dari perusahaan,voucher pembelian mata uang asing, dan draf perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015.

Pengusaha impor daging  , Basuki,  diduga sebagai  menyuap Patrialis melalui Kamaludin.  Dan perlu diketahui, Kamaludin merupakan  sahabat  Patrialis.

Tindakan penyuapan dilakukan  agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis dijanjikan fee sebesar SGD 200 ribu jika keinginan Basuki itu terpenuhi.

Para penyuap  hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman, sempat mengaku punya kepentingan terhadap uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki dan Fenny oleh  KPK dijerat melalui  Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.