Tukang Ojek Online Bawa Ganja 5 Kg, Ditangkap Polisi

Daun Ganja
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang pria berinisial IF, 34 tahun, yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online ditangkap oleh unit narkotika Polsek Bekasi Utara karena kedapatan membawa ganja seberat 5 kg, pada Jumat  lalu.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Suroto, menyampaikan, bahwa pada hari Jumat , sekitar pukul 20.30 WIB, pada saat unit narkoba dan buser Polsek Bekasi Utara sedang melaksanakan observasi kewilayahan dan kemudian mendapat informasi sedang terjadi pengiriman barang berupa narkotika di wilayah Kampung Pedaengan RT.012/08 Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, katanya Kamis 10 Mei 2017.

Mendapat informasi tersebut, unit narkoba dan tim buser Polsek Bekasi Utara meluncur ke TKP dan sesampai di TKP, petugas melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan dengan membawa plastik hitam yang setelah dilakukan penggeledahan isi dari bungkusan tersebut berupa 5 bungkusan yang telah dipress seperti bata. Isi bungkusan tersebut berisikan ganja kering seberat 5 kg.

Pelaku IF mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial ID yang masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Barang tersebut didapat dari daerah Aceh yang dikirim melalui Pos dan Giro Cabang Rawamangun Jakarta Timur dan oleh pelaku barang tersebut akan dikirim ke konsumen. Dari setiap penjualannya pelaku mendapat upah atau imbalan sebesar Rp.200.000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Sementara ini kita akan lakukan pengembangan kasus dan menurut pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi” ungkap Kapolsek Bekasi Utara.
Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu bungkus plastik hitam berisikan 5 bata (5 kg) narkotika jenis ganja kering yang terbungkus lakban warna coklat, satu unit handpone merk Advance warna hitam, satu unit handphone merk OPPO warna Gold, satu buah ATM Bank BCA dan Satu buah buku tabungan Bank  BCA.

Humas PMJ mengatakan , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara dan pasal 111 ayat 2 ancaman hukuman seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.