Uang Dolar Palsu Senilai Rp 4 Milyar Gagal Diedarkan Di Jakarta

Jakarta,BERITA-ONE.COM - Tiga tersangka pelaku tindak pidana pengedar uang palsu (upal) jenis Dolar Amerika Serikat yang rencananya akan diedarkan pelaku ke wilayah Jakarta, digagalkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, tiga tersangka pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni berinisial SI, PA dan SA serta mengamankan barang bukti uang palsu Dollar Amerika Serikat senilai 4 Milyar bila dirupiahkan.

“Dari tersangka diamankan barang bukti sebanyak 2987 lembar pecahan seratus 100 Dolar atau di Rupiahkan sekitar 4 miliar,” ujar AKBP Sunarto saat didampingi Kepala Bandara Halu Oleo Rudi Ricardo, serta Dan Lanud Letkol Pnb Muhram Jaya.

Selain itu petugas juga berhasil mengamanakan 1 lembar pecahan 50 Dolar, 1 lembar pecahan 20 Dolar, 11 lembar pecahan 100 rupiah, 101 pecahan uang mainan 100 ribu, 2 buah alat deteksi uang dan 4 buah hp juga diamankan,
“Dan untuk memastikan uang tersebut palsu, Polda akan bekerjasama dengan pihak kedutaan Amerika Serikat mengenai uang palsu Dolar serta untuk pemalsuan Rupiah Polda Sultra akan bekerjasama dengan pihak BI wilayah Sulawesi Tenggara,”sambung Kabid Humas.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wira Satya Triputra SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat itu pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2017, sekitar pukul 17.15 WITA, tersangka SI hendak berangkat ke Jakarta melalui bandara Halu Oleo.

Namun pada saat melewati x ray petugas gabungan bandara menemukan tersangka membawa uang yang di masukkan kedalam tas, kemudian oleh petugas bandara diperintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan yang bersangkutan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di temukan uang pecahan dolar Amerika Serikat yang mana uang tersebut milik tersangka inisal PA yang pada saat itu juga ada di bandara mengantar tersangka SI, adapun maksud tersngka SI membawa uang ke Jakarta tersebut untuk di jual atau diedarkan.
Setelah tersangka SI ditangkap dan dibawah ke post security untuk di lakukakan pemeriksaan, selanjutnya di lakukan pengembangan yang mana petugas berhasil dilakukan menangkap 1 orang tersangka berinisial SA.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 244/245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahaun penjara Sub Pasal 36 ayat 2 yo Pasal 26 ayat 2 UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda maksimal 10 miliar. (TBN/SUR).

No comments

Powered by Blogger.