Kasus Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Mulai Disidang .

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,    dengan majelis hakim yang diketuai Nawawi Pamolango SH,  mulai menggelar sidang mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar SH, Selasa 13 Juni 2017.

Jaksa Lie Putra Setiawan   dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengatakan,  Patrialis  menerima suap sebesar 70 ribu Dolar AS dan 200 ribu Dolar Singapura dari pengusaha impor daging sapi, bernama  Basuki Hariman melalui perantaranya  Ng Fenny dan Kamaludin. Uang suap sebanyak itu digunakan   terkait permohonan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Terdakwa Patrialis Akbar  dalam hal ini melakukan bantahan  terhadap  dakwaan  Jaksa  yang mengatakan  bahwa ia sudah menerima suap.

Terdakwa yang juga mantan pengacara itu dengan mengatakan, “Saya keberatan dengan dakwaan jaksa. Sumpah demi Allah tidak pernah sekali pun dan satu rupiah pun,   terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny,” katanya .

Katanya,  sebagai  hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani pokok perkara, baru sekali bertemu dengan Basuki Hariman, namun dalam pertemuan tidak berbicara soal pemberian uang.Dan sebagai Hakim MK juga tidak diperkenankan berbicara dengan pihak terkait perkara.

“ Alhamdulilah,  mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu,  dan untuk hindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia seorang pendeta, saya ingin bangun komunikasi.”

Jaksa mengatakan tentang uang yang  diberekan oleh Basuki melalui Kamaludin dan Fenny, saya tidak pernah dikonfirmasi oleh Basuki. “Apalagi soal uang Rp 2 Miliar, Saya sama sekali tidak tahu, dan baru tahu tentang uang itu saat ditanya penyidik,” tambahnya

Jaksa menanggapi  penangkapan yang dilersoalkan Patrialis, yang dijawab  merupakan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan terhadap Basuki Hariman dan Ng Fenny. Kalau pun masalah ini dipersoalkan,  ranahnya pada sidang praperadilan. Dan dipersidangan ini sudah masuk pada pokok perkara.  Jadi sudah bukan waktunya lagi.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.