Mang Di Bekuk Polisi, Karena Mengedarkan Narkoba

MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Jajaran Polsek Sungai Rotan ciduk Nurmansyah alias Mang (34), seorang Warga Desa SukaRami, Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Rabu (14/06/2017). Penyebabnya, Mang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Sungai Rotan mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku kerap melakukan transaksi penjualan narkotika jenis shabu dan ganja dirumahnya.

Atas dasar tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Sungai Rotan Akp Sugeng Wahyudi beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu berada dirumahnya.

Kemudian dilakukan penggrebekan terhadap rumah pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Zulkarnain selaku Kadus III Desa Sukarami dan Suki Kasi Trantip Desa Sukarami, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan pelaku di rumahnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Sugeng Wahyudi dan Kasubbag Humas AKP Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Nurmansyah alias Mang tidak melakukan perlawanan.

“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa empat ons daun Ganja yang sudah dibungkus lakban warna kuning, sepuluh paket kecil shabu senilai Rp 500ribu dan dua paket kecil shabu senilai Rp 100ribu dan tiga paket kecil ganja senilai Rp10 ribu,” papar Sugeng.

Kemudian, kantong besar, sedang dan kecil masing-masing satu bal, sebuah timbangan digital warna perak, empat buah sekop ukuran besar, sedang dan kecil, sebuah HP Nokia 5130c warna kuning dan HP Nokia 105 warna hitam.
Selanjutnya, dua butir amunisi kaliber 3.2, uang tunai senilai Rp 170 ribu, sepeda motor Jupiter BG 6666 CP Warna hijau hitam, timbangan besar warna orange dan dua buah dompet.

“Dengan jumlah BB narkotika jenis shabu shabu dan ganja senilai Rp7,5 juta,” bebernya
Kemudian tersangka dan BB langsung dibawa Polsek Sungai Rotan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
Tentang Narkotika dan atau pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.