Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Di Hukum 4 Tahun Penjara.

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Ibnu Basuki SH  menjatuhkan hukumnya selama 4 tahun penjara potong  dalam tahanan  terhadap Mantan Menkes Siti Fadilah Supari . Terdakwa terbukti lakukan korupsi yang merugikan negara, kata hakim  16 juni 2017.

Majelis selain menghukum penjara,  terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. Juga diwajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,9 M. Karena yang Rp 1,35 sudah dibayar oleh terdakwa, tinggal Rp 550 juta yang harus di lunasi,   kata hakim.

Mantan Menteri Kesehatan diera Presiden SBY ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan  tindakan pidana korupsi
karena telah melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan/Kemenkes.

Siti dalam kasus ini  menerima uang  sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran Alkes.

Dengan demikian terdakwa telah terbukti melanggar  Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui  perbuatannya dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya  melakukan pemberantasan korupsi.

Dan yang  meringangkan, terdakwa bersikap sopan ,  lanjut usia,  berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung, dan  sudah menitipkan uang pengganti Rp1,35

Terhadap putusan ini baik terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir.
Jaksa pun demikian, pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa oleh Jaksa  dituntut hukuman selama 6 tahun oleh  dan denda Rp 500 juta,    subsider enam bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar, jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan 1 tahun penjara. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.