PT.EP Asset 2 Pendopo Field Penandatanganan MOU Bersama Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Dan Kejaksaan PALI

PALI,BERITA-ONE.COM - Luas wilayah kerja pertambangan ( WKP )PT.Pertamina EP ( PEP ) Pendopo Field yang meliputi lima kabupaten di Sumatera Selatan, memaksa PEP Pendopo Field harus bekerja ekstra keras

Guna memenuhi target produksi yang telah ditentukan. Ilegal Tapping masalah sosial diantara klaim lahan dan penggunaan asset perusahaan tanpa izin menjadi salah satu masalah yang harus segera di selesaikan,guna mencegah hal tersebut, PT.EP Asset 2 Pendopo Field melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MOU ) dan Focus group discussion bersama kejaksaan negeri lubuk linggau dan kejaksaan Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir(PALI), kamis lalu (1/6)

Sama halnya seperti lapangan Jirak dikabupaten Banyuasin, Musirawas,tepatnya di Desa Mambang kecamatan Muara Kelingi saat ini sedang dilakukan reaktivasi sumur - sumur lama peninggalan belanda, sedangkan di kabupaten PALI, banyak asset - asset barang milik negara, baik tanah maupun bangunan yang dipergunakan oleh warga, ataupun diklaim kepemilikannya oleh beberapa warga. Untuk itu diperlukan ketertiban stakeholder khususnya dari kejaksaan negeri untuk memberikan pendampingan untuk melakukan upaya perusahaan menjaga asset - asset barang milik negara yang dikelola oleh masyarakat.

Sementara itu Heri Aminanto Pendopo Field Menager yang didampingi Sigit Dwi Aryono selaku Asset 2 legal & Relation serta R. Ferry Prasetyo Wibowo mengatakan " bahwasanya peran serta stakeholder
khususnya kejaksaan sangatlah penting guna memberikan dukungan dan pendamping hukum terhadap segala permasalahan yang muncul akibat kegiatan operasional perusahaan, jalasnya.

Kepala Kejaksaan negeri Lubuk Linggau Zarida SH, M.Hum " sangat mengapresiasikan pendopo field serta menyambut baik apa yang telah disampaikan oleh pendopo field menager pihak kejaksaan tentunya tidak
tinggal diam dan sangat mendukung kegiatan percepatan produksi minyak dan gas bumi.

Ia juga menambahkan " apapun yang dibutuhkan oleh perusahaan baik itu bentuknya dukungan maupun pendampingan hukum,pihak kejaksaan negeri lubuk linggau akan selalu siap membantu, paparnya

Hal senada yang disampaikan oleh kepala kejaksaan negeri kabupaten PALI, Yunita Arifin SH, MH mengatakan " juga sangat mendukung kegiatan PEP semoga dengan telah dilakukan penandatanganan MOU ini sebagai landasan bagi kejaksaan untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan produksi minyak dan gas bumi maupun pengamanan asset BUMN yang ada di PALI, jelasnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.