Yusril Izha Mahendra Dan Kakaknya Ditahan Polisi

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Yusril Izha Mahendra, 17 tahun, dan kakaknya Sahrul Ramadhan, 24 tahun,  ditahan polisi Polsek Metro Kramatjati Jakarta Timur karena mengeroyok pamannya,   Anwar Sanusi, 46 tahun hingga tewas. Akibat perbuatannya para pelaku ditahan di Polsek Kramatjati, Jakarta Timur 28 /6/2027.

Kapolsek Metro Kramatjati Kompol Supoyo mengatakan, pengeroyokan yang berujung maut tersebut terjadi Sabtu 35 Mei lalu di Jalan Batu Tulis Batu Ampar Kramatjati Jakarta i  itu, bermula saat Yusril yang tengah nongkrong di pinggir jalan kesal melihat amannya.

Pasalnya, saat itu Anwar naik motor sambil memainkan gas yang membuat bising. “Karena hal itu, pelaku menegur korban,” kata Kapolsek.
Dari teguran itu membuat kesal korban. Sempat terjadi cekcok antar keduanya, hingga akhirnya sang kakak Sahrul datang dan terjadilah aksi pengeroyokan.

“Pamannya langsung dipukuli . Satu pelaku memukul dengan menggunakan batu bata yang mengenai pelipis kanan korban,” ujar Kapolsek.

Kemungkinan besar, kata Kapolsek korban meninggal akibat luka lebam di bagian belakang kepalanya. Terlebih, pengakuan pelaku, keduanya membanting korban hingga menghantam aspal. “Karena luka lebam itulah yang membuat korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit,” tambah Kapolsek.

Tertangkapnya pelaku, lanjut kapolsek, setelah pihaknya menerima laporan dari istri korban Nurhasanah, 40 tahun, atas pengeroyokan tersebut. Dari laporan yang disampaikan Selasa (27/6/2017) kemarin, pihaknya langsung bergerak untuk meringkus pelaku. “Keduanya baru kami ringkus Rabu 28 Mei pagi di rumah rekannya di kawasan pintu 2 TMII tanpa adanya perlawanan,” ungkapnya.

Yusril mengaku tak berniat membunuh pamannya. Pasalnya, usai melakukan pemukulan, ia sempat membawa pamannya ke klinik untuk mendapatkan pertolongan. “Saya nggak niat membunuh, saya juga sudah membawanya ke klinik untuk diobati,” ujarnya.

Menurutnya, ia cukup kaget begitu mendengar kabar pamannya dilarikan ke RS Polri Kramatjati atas lukanya. Sejak dibawa ke rumah sakit, ia juga sempat menjenguk pamannya yang dirawat diruang ICU. “Waktu kemarin saya juga sudah minta maaf, tapi sekarang saya malah dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Humas PMJ mengatakan, saat ini  kedua kakak beradik ini mendekam di ruang tahanan Polsek Metro Kramatjati. Keduanya akan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 karena menyebabkan korban meninggal dunia. Adik kakak ini akan dipenjara selama 12 tahun atas perbuatan yang dilakukannya. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.