Gubernur Sulteng Ditahan KPK Karena Korupsi.
Gubernur Sulteng Nur Alam. |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) Nur Alam (NA) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena disangka melakukan tindak pidana korupsi, dan
ditempatkan dirumah tahanan negara cabang Pomdam Jaya, Guntur Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan sejak Rabu, awal bulan Juli.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, kata penyidik KPK, dengan cara memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan NA sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 lalu . NA selaku Gubernur Sultra selain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Cara yang dilakukan NA adalah, mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut catatan yang ada; NA berisi seorang anggota DPR- RI dari Fraksi PAN bernama Hj. Tina. Kekayaannya cukup fantastis, Rp 30 milyar lebih.
Selain itu yang bersangkutan menpunyai rumah mewah diatas tanah seluas satu hektar di Jalan A Yani, kota Kendari, Sulteng. Rumah ini baru saja di renovasi, konon menghabiskan dana sekitar 5 milyar.(SUR).
ditempatkan dirumah tahanan negara cabang Pomdam Jaya, Guntur Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan sejak Rabu, awal bulan Juli.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, kata penyidik KPK, dengan cara memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan NA sebagai tersangka pada 23 Agustus 2016 lalu . NA selaku Gubernur Sultra selain diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Cara yang dilakukan NA adalah, mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut catatan yang ada; NA berisi seorang anggota DPR- RI dari Fraksi PAN bernama Hj. Tina. Kekayaannya cukup fantastis, Rp 30 milyar lebih.
Selain itu yang bersangkutan menpunyai rumah mewah diatas tanah seluas satu hektar di Jalan A Yani, kota Kendari, Sulteng. Rumah ini baru saja di renovasi, konon menghabiskan dana sekitar 5 milyar.(SUR).
No comments