Kurir Narkoba Ditangkap, Ribuan Ekstasi Disita Polisi.

Ini sebagian dari ekstasi tersebut.
Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan Tiga orang remaja yang dipekerjakan sebagai kurir narkotika jenis ecstasy di Jalan Melia Garden, Serpong Utara, sedangkan satu orang ditangkap Satuan Reserse Polres Tangerang Selatan di   Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa, 11 Juli 2017.

"Berdasarkan pemantauan selama satu bulan oleh tim Opsnal Reserse Narkoba, anggota kami berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba, dua di antaranya ditangkap," kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Bachtiar Alphonso kepada wartawan, Selasa (11/7/2017) kemarin.

Menurut Kompol Alphonso, ketiga pelaku adalah AG, 26 tahun, SRD, 17 tahun, dan MF, 21 tahun. Peran dari ketiga pelaku ini berbeda-beda, AG bertugas menampung narkoba dari bandar yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan SRD dan MF bertugas mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.

"AG mengaku sudah tiga kali menjemput atau mengambil narkotika jenis ecstasy ini. Pertama pada Mei 2017 sebanyak 10 ribu butir, Juni 40 ribu butir, dan Juli 2.000 butir, sabu 100 gram," ujar Kompol Alphonso.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, kemudian AG memerintahkan SRD dan MF untuk mendistribusikannya ke wilayah Jakarta.

"Pengakuan AG, barang tersebut diperoleh dari bandar yang bernama Abang dan Abeng di Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat, yang saat ini masih buron. AG mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta, sedangkan SRD dan MF mendapat upah Rp 1 juta," kata Kompol Alphomso.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Agung Nugroho menambahkan, dari tangan pelaku didapati 50 butir narkoba jenis ecstasy yang berlambang Twitter, dan 1.785 berlambang The Mask.

"Untuk ecstasy berlambang Twitter berbentuk kotak berwarna biru, di tengahnya ada lambang T-nya Twitter. Sedangkan jenis satu lagi dikenal dengan jenis The Mask, berwarna pink-hijau dengan lambang topeng di tengahnya," jelas AKP Agung.

Dari tangan pelaku polisi menyita narkoba jenis ecstasy dengan total 1.835 butir, shabu 24,9 gram, ganja kering 9,6 gram, empat unit telepon seluler, dan tiga timbangan elektrik.

Pelaku AG, kata AKP Agung, dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Humas PMJ mengatakan ,  "Sedangkan dua pelaku SRD dan MF dikenakan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata AKP Agung.
(SUR).

Tersangka foto: Ini sebagian dari ekstasi tersebut.

No comments

Powered by Blogger.