Menyimpan Ganja Kering, Harry Jaya Kusuma Di Bekuk Polisi

Tersangka Dan Barang bukti Di amankan Polisi
MUARA ENIM, BERITA-ONE.COM-Polres Muara Enim Melalui Polsek Lawang Kidul Telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga menggunakan Narkotika jenis daun ganja kering, yakni Harry Jaya Kusuma(36) pekerjaan Swasta, dengan Alamat Gang Baru No. 465 RT 002 RW 001 Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, tersangka ini ditangkap Pada hari ini Kamis tanggal 06 Juli 2017 pukul 11.00 wib,di pasar baru Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU. RI . No . 35 Tahun 2009 tenteng Narkotika

Sementara Kronologis Penangkapan pelaku ini Berdasarkan Informasi yang didapat dari masyarakat  bahwa ada seseorang yang bernama HARRY JAYA KUSUMA  sering menjual Narkotika golongan I jenis daun ganja kering , setelah anggota polsek lawang kidul mendapatkan informasi tersebut dan juga seseorang atas nama HARRY JAYA KUSUMA memang sudah lama menjadi target operasi oleh anggota polsek lawang kidul lalu anggota polsek lawang kidul melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang bernama HARRY JAYA KUSUMA , pada saat HARRY JAYA KUSUMA keluar dari rumah dan anggota polsek lawang kidul melihat HARRY JAYA KUSUMA memasukan bukusan kertas didalam saku celana depan sebelah kanan,setelah mengetahui hal tersebut anggota polsek lawang kidul langsung melakukan penangkapan dan memeriksa saku celana kantong sebelah kanan HARRY JAYA KUSUMA, seetelah diperiksa anggota Polsek Lawang Kidul ini menemukan yang diduga daun ganja kering , setelah itu anggota polsek lawang kidul di dampingi ketua RT setempat menggeledah rumah HARRY JAYA KUSUMA dan di dapatkan 2 (dua) bungkus besar ganja kering , 4 (empat) paket besar ganja kering  , uang sebesar Rp. 2.940.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) , kemudian atas kejadian tersebut anggota polsek lawang kidul mengamankan pelaku kepolsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.

Sementara Barang bukti (BB) yang di sita oleh Polisi adalah : 2 bungkus besar ganja kering, 4 paket besar ganja kering, uang sebesar Rp 2.940.000,- (dua juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)

Namun tindakan yang dilanjuti dan yang dilakukan oleh polisi yakni
1. Datangi TKP
2. Membuat Laporan Polisi Model A
3. Memeriksa saksi-saksi
4. Mengamankan BB
5. Melakukan Pemeriksaan Tersangka Dum

Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan, SIK. MPP melalui Kapolsek Lawang Kidul membenarkan adanya penangkapan tersebut, sekarang pelaku dan Barang Buktinya sudah diamankan,untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut. Ujarnya.(PIN)

No comments

Powered by Blogger.