Surati Presiden Dan Kapolri, Karena 9 Tahun Laporan Polisi Tak Diproses.

Alexius Tantradjaja SH.MH, kuasa hukum Maria.
Jakarta ERITA-ONE.COM-Merasa dipermainkan laporan polisinya,   seorang janda tiga anak, bernama  Maria Magdalena Andriati  Hartono, mengirim   surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Alasan yang mendasari  pencari keadilan ini   meminta perlindungan hukum,  karena laporan pidananya di Mabes Polri sudah  9 tahun   tidak  diproses. Melalui kuasa hukumnya Alexius Tantradjaja SH. MH,  Maria mengadukan hal tersebut  beberapa waktu lalu.

Pencari keadilan,  Maria,  juga mengirim surat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum atas hak dua anaknya sebagai  ahli waris almarhum suaminya yang berinisial  DW.

“Sebagai ahli waris, " hak dua anak klien kami dirampas,  karena itu kami juga minta perlindungan hukum kepada KPAI, mengingat  laporan pidana Magdalena yang dibekukan,” kata Alexius kepada sejumlah warawan di Jakarta, belum lama ini.

Kata advokat senior Alexius Tantradjaja SH MH  ini,  pada 8 Agustus 2008 kliennya melaporkan keluarga almarhum suaminya ke Mabes Polri dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III, perihal dugaan adanya keterangan palsu.

Para terlapor itu, lanjut Alexius, pada 11 Januari 2008 diketahui membuat akta keterangan waris pada Notaris yang isinya disebutkan, bahwa almarhum DWA tidak pernah menikah, tidak pernah mengadopsi anak, dan tidak pernah mengakui anak di luar nikah.

Menurut Alexius, kliennya menilai keterangan itu tidak dapat dibenarkan. Sebab, dari pernikahan dengan almarhum DWA, Maria Magdalena melahirkan dua anak. Semuanya tercatat di kartu keluarga, buku lahir dan akta kelahiran.

Alexius menambahkan,   ketika anak yang di Jerman masih kecil, pengadilan Jerman sudah menjatuhkan putusan bahwa almarhum DWA harus memberikan biaya hidup kepada anaknya itu.

"Jika dikaitkan dengan harta benda peninggalan almarhum, maka secara hukum anak yang di Jerman berhak sebagai ahli waris." Dan secara hukum pula  ketiga anak almarhum itu tercatat di Kantor Catatan Sipil, baik di Indonesia maupun Jerman.

Proses penanganan laporan kliennya itu menurut Alexius sangat berliku-liku dan terkesan sengaja dibuat mondar-mandir, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Laporan pidana tersebut pernah diproses pihak Polda Metro Jaya, pada 31 Mei 2016, namun  tiba-tiba Mabes Polri menariknya kembali. Dan sampai sekarang, nasib berkas perkara itu tidak jelas.

Berkaitan dengan hal ini  Alexius berharap agar Presiden Jokowi merintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian supaya segera memproses laporan Maria Magdalena yang terhenti sejak 9 tahun lalu .(BS/SUR).

No comments

Powered by Blogger.