Aktor Senior Jeremy Thomas Tersangka Penipuan RP 16 Milyar.

Artis senior Jeremy Thomas
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya dengan tersangka artis senior Jeremy Thomas yang disangka melakukan penipuan pengalihan Vila Kirana di Ubud Bali  sebesar Rp 16 Milyar terhadap Alexander Patrick Morris, Warganegara Australia.

Hal ini dibenarkan oleh Nirwan Nawawi Kasi Penkum Kejati DKI dengan menyebutkan SPDP Jeremy teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017,katanya 11 Agustus 2917.

dikatakan, Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP  dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Sehingga status  Jeremy oleh polisi sudah  ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu,  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan,  pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta  karena  sebelumnya  ada  pelimpahan berkas dari Polda Bali. Jadi ini  merupakan penyidikan lanjutan dari  penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali. Karena  petunjuk bahwa JPU yang menyebutkan  locus delicti-nya  ada di Jakarta. Jika kasus ini sudah terberkas ,  akan segera kami limpahkan ke Kejati DKI Jakarta supaya ditindaklanjuti.

Seperti yang telah tersiar sebelumnya, artis senior  Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHAP. (SUR).

Teks foto: Jeremy Thomas.

No comments

Powered by Blogger.