Bandar Narkoba Ditembak Mati, 6 Karung Ganja Disita Polisi.

Jakarta, BERITA-ONE.COM. Seorang bandar narkoba jenis ganja ditembak mati petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, karena melawan petugas saat ditangkap. Bandar ganja berinisial HSB ditembak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat akan menjemput barang haram berupa ganja seberat 225 kg yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan tersangka HSB terpaksa ditembak di Cengkareng, Jakarta Barat, saat akan dilakukan pengembangan kasus tersebut. "Tersangka HSB melawan petugas dan berusaha merebut senjata petugas, maka dilakukan tindakan tegas
(penembakan)," ujar Kombes Nainggolan kepada wartawan di  RS. Bhayangkara Tk I  R. Said Soekanto, Kramat Jati, Rabu 30 Agustus 2017.

"Saat ini petugas masih memburu lima pelaku lainnya yang masih buron yakni Parlin, Pak Ci, Budi, Heri dan Yahmu," tambahnya.

Menurut Kombes Nainggolan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 petugas mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa ada sebuah truk tronton yang mengangkut ganja dari Medan menuju Jakarta.

Atas informasi tersebut, petugas timsus dan Unit IV Subdit II dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017, petugas mengetahui bahwa truk tronton yang mengangkut ganja tersebut dengan Nopol BK 9853 BE. Selanjutnya pada hari Senin, 28 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 WIB, Timsus dan Unit IV Subdit II berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang mengaku berinisial SM (supir) dan EP (kenek) truk tronton dengan No Pol : BK 9853 BE, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap truk tronton tersebut lalu ditemukan dan di sita barang bukti berupa 6 (enam) karung berisi ganja total sebanyak 225 kg dan sebuah HP.

"Modus yang digunakan pelaku dengan mengkamuflase bungkusan ganja dengan paket kiriman sendal jepit," terang Kombes Nainggolan.

Petugas kemudian menginterogasi dua laki-laki tersebut, didapatkan keterangan bahwa yang tersangka SM mengangkut ganja tersebut dari Medan atas perintah dari seorang laki-laki bernama Parlin (DPO), sedangkan EP (kenek) hanya diajak oleh tersangka SM untuk menemaninya (tidak tahu mengangkut ganja).

Tersangka juga mengaku ketika sampai di Riau, SM sempat berkomunikasi dengan pemilik ganja dengan sebutan Pak Ci (DPO) dan dengan tersangka Budi (DPO) untuk janjian tempat penyerahan ganja tersebut di Jakarta.

Atas informasi tersebut, petugas segera melakukan control delivery terhadap ganja tersebut dengan membawa truk berisi ganja tersebut ke tempat janjian dengan Budi (DPO), yang selanjutnya diketahui bahwa Budi (DPO) tersebut akan melakukan penjembutan ganja di daerah Cilincing dengan menggunakan mobil.

Pada Senin 28 Agustus 2017 sekira pukul 21.30 WIB, truk berisi ganja tersebut kemudian diarahkan untuk masuk dan parkir di Garasi Save Logistic Internasional (SLI), Jl. Inspeksi Kirana, RT 02/ 05, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, yang saat itu diikuti dengan masuknya sebuah mobil Toyota Rush Nopol B 1413 KZF yang dikemudikan tersangka HSB bersama dengan tersangka Budi bertugas untuk menjemput
ganja tersebut. Peetugas pun berhasil menangkap tersangka HSB. Namun terhadap laki-laki yang bernama Budi berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka HSB mengaku sejak seminggu yang lalu ia dihubungi oleh Heri (DPO) untuk menyiapkan mobil untuk menjemput ganja sebanyak 6 karung, sampai akhirnya tersangka HSB atas suruhan Heri untuk melakukan komunikasi dengan Budi untuk tempat dan hari penjembutan ganjanya. Tersangka HSB diperintahkan membawa dan menyimpan ganja tersebut di sebuah tempat di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kemudian pada hari Rabu (30/8/2017) dinihari tadi sekira pukul 01.30 WIB, Timsus dan
Unit IV Subdit II melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka HSB di Cengkareng, Jakarta Barat, namun saat akan dilakukan pengembangan tersebut, tersangka HSB melawan petugas dan berusaha merebut senjata petugas, maka dilakukan tindakan tegas (penembakan), selanjutnya tersangka di bawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, namun sekira pukul 04.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka HSB dinyatakan meninggal dunia.

Humas PMJ mengatakan, tersangka SM akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat lebih subsider pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.