Dirjen Hubla Ditangkap KPK, Uang RP 20,74 M Disita

Dirjen Perhubungan Laut  Antonius Tony Budiyono ditangkap  (KPK) Rabu malam.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Ini untuk yang kedua kalinya dalam kurang lebih satu tahun,  Kementerian Perhubungan menjadi Sasaran petugas anti korupsi. Yang pertama pejabat di intisasi  ini ditangkap Saber Pungli. Dan kini Dirjen Perhubungan Laut-nya,  Antonius Tony Budiyono ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) Rabu malam.

Dalam kasus ini pihak KPK telah menetapkan Antonius Tony Budiyono  (ATB) sebagai tersangka penerima suap. Dan Adiputra Kurniawan (APK) sebagai Komisaris PT. Adi Guna Keruktama selaku  pemberi Suap. Suap tersebut diberikan kepada  ATB berkaitan dengan proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Uang yang disita KPK Rp 20,74 milyar.
Rinciannya, Rp 18,9 M uang Ches dan sisanya 1,74 dalam rekening Mandiri.

Modus Baru Korupsi Suap ini berkaitan  Izin pengerukan  pelabuhan Tanjung Mas .Setelah pemeriksaan awal, ada dugaan suap yang dilakukan APK terkait perizinan di lingkungan Dithubla," kata Basaria Panjaitan  di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 24 Agustis 2017.

Wakil  Ketua KPK Basaria  menceritakan kronologi penangkapan ATB. Peristiwa itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 21.00 WIB. KPK menangkap ATB langsung di kediamannya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, katanya.

Keesokan harinya proses penangkapan dilanjutkan,   setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap ATB. Dari penangkapan itu tim KPK bergerak ke sebuah apartemen di Kemayoran dan berhasil menangkap APK dan W.  APK adalah Komisaris PT Adhi Guna Keruktama

Dijelaskan,  dari OTT ini KPK  mengamankan sejumlah uang dan kartu ATM, 33 tas dan uang pecahan dolar AS," ujar Basaria. KPK resmi menetapkan ATB dan APK sebagai tersangka.

Dalam hal ini , sebagai pemberi, APK disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan ATB sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.