KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Pupuk Urea Tablet

Jakarta,BERUTA-ONE.COM.  Terkait kasus korupsi dalam pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011), Jumat lalu.

Tindakan penahanan terhdap tersangka BW dilakukan  untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

BW merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK dari 5 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menahan 4 tersangka lainnya di beberapa rutan berbeda.

Selaku (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011) BW bersama-sama HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011) dan ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011.

Sedangkan dua tersangka lainnya LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013)diduga telah melakukan perbuatan yang sama untuk periode 2012-2013.

Atas perbuatan tersebut, BW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.