Pegawai PJKA Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas

Pelaku Anasta Sulismana  (45) Th
PRABUMULIH,BERITA-ONE.COM - Oknum pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI)  di kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan Atas nama Anasta Sulismana  (45) terpaksa harus mendekam di jeruji besi Polsek Cambai Kota Prabumulih.

Pasalnya, pria paruh baya tersebut dengan tega menganiaya anak tirinya Alfin (3) hingga tewas. Kejadiannya berawal ketika pelaku pulang ke rumah korban dini hari tadi Kamis sekitar pukul 03.00.

Diduga dalam pengaruh minuman keras sehabis dari Cafe, pelaku merasa kesal karna saat ia mengetok pintu tidak ada yang membukakan. Bahkan isterinya tidak ia dapati di rumah.

Kesalnya semakin memuncak mana kala saat pintu terbuka ia mendapati anaknya sedang menangis. Menurut pelaku, ia sudah berusaha mendiamkan korban namun masih tetap saja menangis hingga akhirnya ia melakukan penganiayaaan terhadap korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas pagi harinya.

Sebenarnya kata pelaku, awalnya ia marah karna isterinya yang sudah sebulan tidak dikunjunginya itu diduga telah memiliki pria idaman lain (PIL) dan rencananya ia datang kerumah tersebut bermaksud ingin menegaskan dan membahas permasalahan tersebut dengan isterinya termasuk soal rumah dan anak-anaknya.

Ditempat terpisah, suasana duka jelas terlihat di kediaman korban jalan Kamboja RT 01 RW 03 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Beberapa kerabat terdekat korban satu persatu mulai berdatangan untuk memberikan  penghiburan sekaligus mengucapkan turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa keluarga korban.

Orang tua korban Mia (40) terlihat tidak kuat menyaksikan anaknya yang terbaring tidak bernyawa di rumah duka terlebih korban tewas di tangan suaminya. Mia pun langsung menangis histeris saat sanak saudara menunjukkan bukti kekerasan ditubuh korban kepada portal ini akibat perlakuan tidak terpuji pelaku.

Kaki kanan sebelah kanan dan tangan korban mengalami patah tulang. Dibagian pinggang juga terlihat memar serta telinga sebelah kiri mengeluarkan darah. Di mata sebelah kanan teelihat lebam membiru diduga akibat kekerasan yang dialami korban.

Dalam keadaan terisak, ibunda korban kepada portal ini meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. Hal tersebut juga diaminkan oleh keluarga korban yang berada di rumah duka.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi didampingi Kapolsek Cambai Ipda Agam membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Kasat Reskrim saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh Petugas di Polsek Cambai.

" Ia benar bahwa telah telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka atas nama  Anasta Sulismana  (45) terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri berinisial A dengan usia 3 tahun" ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan di tubuh korban, didapati luka lebam di mata sebelah kanan kaki dan tangan mengalami patah tulang, luka lecet pada perut dan telinga sebelah kiri mengeluarkan darah.

" Pelaku saat ini dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara" pungkasnya.(red)

No comments

Powered by Blogger.