Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di Tangkap Polisi.

Pelaku Penggelapan dan Barang Bukti
ACEH,TIMUR,BERITA-ONE.COM-Syamsul Bahri alias Keubeu (29),warga Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, pelaku penggelapan dan barang bukti sebuah sepeda motor berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, Rabu (02/08) malam.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap, Kamis (03/08) mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Dusun Kesehatan, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Rabu malam kemarin.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Nila Wati (48) warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peurelak",ujar Kasat Reskrim.

"Kepada kami pelapor Nilawati  menyatakan bahwa sepeda motornya dilarikan oleh pelaku sejak tanggal 29 Juli 2017",lanjut Kasat.

Kejadian bermula saat pelaku yang mengaku sebagai karyawan perkebunan PT. Karang Inong mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan untuk anak korban yang bernama Zulian Syahputra, tawaran pelaku diterima oleh korban.

Selanjutnya pelaku dan Zulian Syahputra berangkat ke perkebunan. Setibanya di pos penjagaan, Zulian Syahputra diminta turun dan menunggu pelaku, karena pelaku akan menemui menejer kebun sambil membawa sepeda motor milik korban. Namun ditunggu-tunggu pelaku tidak kembali lagi ke pos penjagaan.
Pada Rabu (02/08) siang pelaku menghubungi korban dan meminta tebusan uang Rp. 500.000,00, pelaku juga berjanji akan mengembalikan sepeda motornya." Korban kemudian menghubungi kami dan dilakukan penyelidikan sehingga pelaku berhasil kami tangkap berikut sepeda motor milik korban, Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi BL 3407 YP", Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap. (SU)

No comments

Powered by Blogger.