Pengusaha Ayam Petelur Yang Tertipu Pihak PT. Reliance Securities Tbk.
JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Seorang pengusaha ayam petelur dari Blitar Jawa Timur, mengkisahkan tetang dirinya yang telah tertipu pihak PT. Releance Securities (PT.RS) yang beralamat di bilangan Pluit Jakarta Utara. Sutrisno nama pengusaha tersebut, berinvestasi dengan maksud untuk mendapatkan untung, ternyata malah buntung. Uangnya Rp 13 milyar lebih amblas dan sebaliknya, malah punya hutang yang cukup besar. Berikut Affidavit Sutrisno;
Sekitar akhir Oktober 2010, mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Hari Wijaya, marketing Office PT. RS Tbk cabang Solo Jawa Tengah, yang menawarkan untuk membuka rekening Efek. Dan pada sekitar pertengahan November 2010 Hari Wijaya, Dyah Irma( Kacap PT RS Solo) dan suaminya mendatangi rumah Sutrisno di Blitar untuk mempresentasikan prospek berinvestasi di PT. RS Tbk.
Dalam pertemuan tersebut dikatakan bahwa berinvestasi di PT. RS prospeknya sangat bagus karena tim analis pasarnya bagus dan berpengalaman semua. Dengan rayuan gombal tersebut, Sutrisno tertarik untuk bergabung. Pada saat itu mereka menyodorkan Formulir pembukaan Rekening Efek Blangkon/kosong yang oleh Sutrisno langsung ditandatanganinya.
Sejak saat itu Sutrisno mulai melakukan transaksi pembelian saham atas rekomendasi Hari dan Dyah. Dalam perjalananya sekitar 1,5 tahun, posisi partofolio Sutrisno kurang bagus, keuntungan yang diharapkan, kerugian yang didapat. Sekitar April 2012, Sutrisno berkeinginan untuk menutup rekeningnya di PT. RS dan menarik uangnya untuk dijadikan usaha riil sebagai peternak Ayam Petelur.
Namun oleh Kacap PT.RS Solo, Dyah, niatnya ini dihalang-halangi, dengan alasan partofolio masih posisi rugi. Lalu Dyah berjanji akan memperbaiki kerugian partofolio Sutrisno dengan cara memanggil orang dari PT. RS Pusat yang sudah berpengalaman dan terbiasa mengerjakan partofolio yang merugi dan bahkan bisa memberikan keuntungan yang bagus. Dalam hal ini Dyah mengaku bertanggung jawab penuh dan akan mengganti sendainya Sutrisno mengalami kerugian, plus menjamin orang dari Pusat tersebut benar- benar berpengalaman.
Sekitar awal Mei 2012, Hari datangi sang pengusaha ini , dengan sesorang bernama Sahala Parulian dari PT.RS Jakarta, yang mengaku sebagai orang yang sudah perpengalaman di pasar saham, terbiasa menangani partofolio yang rugi menjadi untung, seperti yang pernah dikatakan Dyah. Saat itu Sutrisno diperlihatkan surat kesepakatan kerjasama dan surat kuasa.
Mulai saat itu transaksi-tansaksi saham dan jual beli saham dikelola Sahala Parian dari PT. RS cabang Solo di bawah pengawasan Dyah, dan Sutrisno tidak mengikuti kegiatan itu karena kesibukannya sendiri. Dalam perjalananya, Dyah dan Sahala Parulian menganjurkan kepada Sutrisno, untuk menggunakan dana margin. Karena desakan mereka dan dengan alasan untuk memperkuat partofolionya , dan ini sifatnya sementara, akhirnya diikuti oleh Sutrisno.
Saham milik Sutrisno yang berada di rekening Sadeli, Solo, atas bujukan Dyah dan Sahala Parulian akhirnya dipindahkan ke PT. RS cabang Solo dan Scuritas lain, dengan alasan agar dana lebih kuat dan mempercepat keuntungan. Mengenai Scuritas lain pembukaan rekening diurus oleh Dyah dan Sahala Parulian.
Sekitar akhir Oktober 2010, mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Hari Wijaya, marketing Office PT. RS Tbk cabang Solo Jawa Tengah, yang menawarkan untuk membuka rekening Efek. Dan pada sekitar pertengahan November 2010 Hari Wijaya, Dyah Irma( Kacap PT RS Solo) dan suaminya mendatangi rumah Sutrisno di Blitar untuk mempresentasikan prospek berinvestasi di PT. RS Tbk.
Dalam pertemuan tersebut dikatakan bahwa berinvestasi di PT. RS prospeknya sangat bagus karena tim analis pasarnya bagus dan berpengalaman semua. Dengan rayuan gombal tersebut, Sutrisno tertarik untuk bergabung. Pada saat itu mereka menyodorkan Formulir pembukaan Rekening Efek Blangkon/kosong yang oleh Sutrisno langsung ditandatanganinya.
Sejak saat itu Sutrisno mulai melakukan transaksi pembelian saham atas rekomendasi Hari dan Dyah. Dalam perjalananya sekitar 1,5 tahun, posisi partofolio Sutrisno kurang bagus, keuntungan yang diharapkan, kerugian yang didapat. Sekitar April 2012, Sutrisno berkeinginan untuk menutup rekeningnya di PT. RS dan menarik uangnya untuk dijadikan usaha riil sebagai peternak Ayam Petelur.
Namun oleh Kacap PT.RS Solo, Dyah, niatnya ini dihalang-halangi, dengan alasan partofolio masih posisi rugi. Lalu Dyah berjanji akan memperbaiki kerugian partofolio Sutrisno dengan cara memanggil orang dari PT. RS Pusat yang sudah berpengalaman dan terbiasa mengerjakan partofolio yang merugi dan bahkan bisa memberikan keuntungan yang bagus. Dalam hal ini Dyah mengaku bertanggung jawab penuh dan akan mengganti sendainya Sutrisno mengalami kerugian, plus menjamin orang dari Pusat tersebut benar- benar berpengalaman.
Sekitar awal Mei 2012, Hari datangi sang pengusaha ini , dengan sesorang bernama Sahala Parulian dari PT.RS Jakarta, yang mengaku sebagai orang yang sudah perpengalaman di pasar saham, terbiasa menangani partofolio yang rugi menjadi untung, seperti yang pernah dikatakan Dyah. Saat itu Sutrisno diperlihatkan surat kesepakatan kerjasama dan surat kuasa.
Mulai saat itu transaksi-tansaksi saham dan jual beli saham dikelola Sahala Parian dari PT. RS cabang Solo di bawah pengawasan Dyah, dan Sutrisno tidak mengikuti kegiatan itu karena kesibukannya sendiri. Dalam perjalananya, Dyah dan Sahala Parulian menganjurkan kepada Sutrisno, untuk menggunakan dana margin. Karena desakan mereka dan dengan alasan untuk memperkuat partofolionya , dan ini sifatnya sementara, akhirnya diikuti oleh Sutrisno.
Saham milik Sutrisno yang berada di rekening Sadeli, Solo, atas bujukan Dyah dan Sahala Parulian akhirnya dipindahkan ke PT. RS cabang Solo dan Scuritas lain, dengan alasan agar dana lebih kuat dan mempercepat keuntungan. Mengenai Scuritas lain pembukaan rekening diurus oleh Dyah dan Sahala Parulian.
Dan pemindahan saham dari tempat Sadeli ke scuritas XA ( Worri Korindo Securities, LS ( PT. RS ), IP ( Indosurya Scuritas) Solo, DR ( OSK Nusa Dana Scuritas) cabang Malang dan CP ( Volburi Scuritas) cabang Solo, akhirnya terjadi.
Seiring dengan berjalannya waktu, Dyah dan Sahala menjalankan transaksi ke-5 Scuritas tersebut, mengatakan, di semua Scuritas ada fasilitas dana Margin. Sutrisno menolak hal tersebut, namun diluar sepengetahuan/seijinnya, mereka, Dyah dan Sahala menggunakan dana margin tersebut.
Transaksi saham memang terus berjalan, tapi bukannya membuat keuntungan bagi Sutrisno, namun malah membuat kerugian yang luar biasa yang tidak pernah diharapkan.
Seperti yang telah katakan, Sutrisno tidak pernah menyetujui penggunaan dana margin tersebut. Tapi mereka tetap menggunakan dana tersebut untuk bertransaksi tampa sepengetahuannya. Akhirnya menimbulkan hutang dari transaksi saham yang sangat besar.
Karena keadaan yang sudah demikian runyam, lalu Sutrisno minta pertanggung jawaban kepada mereka, yang kemudian mereka mendatangi lagi Sutrisno di Blitar dan mengatakan, transaksi ini membutuhkan Konsorsium agar kerugian dapat segera diatasi dan target keuntungan dapat dicapai. Masalah Konsorsium dikatakan sudah ada, orangnya sangat berpengalaman dalam pasar saham , namanya Djong Effendi , dari Jakarta.
Sutrisno juga mengaku pernah berjupa dengan mereka saat Konsorsium mulai berjalan. Mereka itu adalah Dyah, Sahala, Hari dan Djong Effendi. Perbincangan kami cukup lama dimana Djong Effendi menceritakan pengalamannya dibidang pasar saham.
Pada saat Konsorsium (Versi Reliance). mulai berjalan lagi lagi mereka menemui Sutrisno untuk menambah dana tunai agar cepat selesai, dan dana tunai ini dikatakan sementara, sifatnya dana talangan dan akan dikembalikan. Singkat cerita, Sutrisno mengikuti tawaran tersebut. Tapi dalam perjalanan selanjutnya kerugian yang dialaminya semakin besar dan dalam. Dana yang disetorkan tidak bisa diambil kembali. Posisi terakhir, Sutrisno punya hutang ke PT. RS Tbk dan Scuritas lain, tanpa tahu yang sebenarnya terjadi.
Maka, melalui Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH, yang bersangkutan menggugat PT. RS Tbk ke Pengadilan Jakarta Utara dengan NO. 253/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Ut. Dalam materi pokok gugatannya digambarkan; Sutrisno sebagai nasabah
PT. RS Tbk pada tanggal 13 Desember 2010 mempunyai stok saham Rp 5,4 milyar lebih ditambah pengalihan saham sebesar Rp 8,1 milyar lebih.
Transaksi tanggal 14 Mei 2012 s/d 16 Mei 16 Mei 2012 (diluar surat kuasa)menyebutkan Pembelian Rp 5,8 lebih dan Penjualan Rp 2,9 milyar lebih. Sedangkan transaksi pada 18 Mei 2012 s/d 17 Mei 2012, (diluar ijin HWI) Pembelian Rp 45,9 milyar lebih dan Jual Rp 39,9 milyar lebih. Sedangkan transaksi pada tanggal 18 Juli 2012 s/d 03 Januari 2017 (dengan izin WPPE x WMI) Pembelian Rp 136,3 milyar lebih dan Penjualan Rp 131,9 milyar lebih.
Proses persidangan kasus ini sampai sekarang baru mencapai tahap mediasi. (SUR).
Berita lebih dalam tentang kasus2 reliance.
ReplyDeleteBisi disimak di https://ditipureliance.blogspot.com