Tergugat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Tidak Beritikat Baik.

Pihak  PT.  Bank Mandiri (Persero) Tbk,   selaku tergugat, ternyata tidak mempunyai etikat baik dalam menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (MPH) sebesar Rp 1 triliun lebih yang dilakukan oleh seorang pengusaha berskala Internasional yang berdomisili di Jakarta.

Betapa tidak?  Pada acara sidang  mediasi yang berlangsung  pada Selasa,  1 Agustus di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,  pihak tergugat PT Bank Mandiri tidak hadir. Padahal hakim mediasi sudah dibentuk/ada , dan sidang   sudah  ditentukan waktunya , tapi tergugat  tidak hadir tampa memberi tahu alasannya  kepada  panitera yang ikut menangani sidang ini.

Sebaiknya  kuasa hukum tergugat,   Berlin,  memberi tahu alasan yang jelas  mengapa tidak hadir. Kalau diberi tahu,  semuanya jadi jelas tetang ketidak hadirannya,  dengan jalan mengirim surat  kepada pihak panitera. Karena keadaan seperti ini,   persidangan mediasi menjadi tertunda kembali.

"Saya jadi tidak mengerti, sebuah badan usaha sebesar Bank Mandiri yang merupakan bank berplat merah,  mempunyai kuasa hukum tidak beretikat baik.
Dengan adanya masalah tersebut diatas, membuktikan  bahwa tergugat tidak mempunyai etikat baik. Kalau demikian halnya, bagaimana pula etikat  kuasa hukum  dari bank  sebesar Bank Mandiri  tersebut ?

Padahal sebelumnya,  kami sebagai penggugat mengahapkan persidangan bisa berjalan normal/lancar seperti biasa,  agar sidang cepat selesai. Kalau begini terus, kapan selesainya", kata Hartono Tanuwidjaja SH.MH.MSi penuh tanya.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini ,  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk digugat seorang pengusaha berskala nasional  sebesar Rp 1.005.751.043.100,-( satu   triliun lima milyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat puluh tiga ribu seratus rupuah),  karena melakukan perbuatan melawan hukum(PMH).

Melalui kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja SH,MSi,MH & Partners beserta  DR. H.Teguh Samodra SH,MH & Associates,  gugatan terhadap bank berplat merah  ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu    terdaftar  dengan No. 274/Pdt/G/2017/PN.Jkt Brt. tertanggal 26 April 2017.

Dalam posita gugatannya mengatakan, awalnya  penggugat mendapatkan surat peringatan Ke-I dari tergugat dengan No. SAM.SA1/JKO.1044/2016 tertanggal 10 November 2016. Dalam surat yang tidak berdasarkan hukum itu berisi perihal ; bahwa penggugat diminta  untuk segera melunasi kewajibannya beserta rencana konkrit penyelesaiannya,  selambat-lambatnya 7 hari  sejak surat  diterima, dengan posisi kewajiban  kredit tertanggal  10 November 2016 sebesar Rp 2.875.521.550,00. Rinciannya, Hutang Pokok Rp 1.840.956.132,00, ditambah Tunggakan Bunga Rp 1.034.565.423,00.

Alasannya, dalam hal ini penggugat dinyatakan memiliki pinjaman kepada tergugat ( Eks Legacy Bank Dagang Negara) No. 34/006/KMK.PON tangal 5 Januari 1991, dengan posisi pinjaman saat ini Rp 2.875.521.555,00.

Berkaitan hal itu ,  kuasa penggugat pun meminta klarifikasi melalui surat Ref. No. 11.15/HTP/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap  surat dari Bank Mandiri ,  degan pertanyaan  3 hal;
a). Apakah benar untuk kewajiban kredit berdasarkan Penjanjian Kredit (Tambahan ) No.32/006/KMK.PDN tanggal 5 Januari 1991 di PT Bank Mandiri Tbk masih exsit hingga saat ini setelah 25  tahun berjalan?
b). Jika 'Ya' mohon penggugat diberikan bukti copy aktifitas Rekening No. 119.010.000.6863, beserta dengan turunan lengkap dari Perjanjian Kredit tersebut.
c). Apakah ada aset jaminan milik  Penggugat untuk meng-cover kewajiban  kredit sebesar Rp 2.875.521.555,00.

Pada tanggal 9 Desember 2016 pihak tergugat menjawab , dan   membenarkan  bahwa penggugat mempunyai pinjaman pada Bank Mandiri (Persero) Tbk (Eks . Legacy Bank Dagang Negara) Rp 2.875.521.555,00, dan terdapat agunan kredit berupa surtipikat hak milik No. 72/Kadubeureum atas nama  Amirudin bin Bahrudin dengan luas tanah 88.940 M2 yang terletak di Desa Kadubeureum, Pabuaran, Serang, Jawa Barat.

Namun demikian jawaban tersebut  ditolak oleh kuasa  penggugat melaluai suratnya Ref.No.  1.2/HTP/2016 tertanggal  9 Januari 2017,  karena tergugat ridak dapat memperlihatkan dekumen asli jaminan kredit kepada penggugat, sebab tergugat  hanya mengirimkan dekumen copy yang berupa antara lain; foto copy jaminan kredit tambahan,  foto copy Saldo Balance /Account Namber, foto copy surat urusan piutang negara,  dan lainnya.

Karenanya,   menurut hukum,  pebuatan tergugat merupakan perbuatan yang menyalahi  ketentuan   perbankan, karena senyatanya sudah tidak ada lagi rekening pinjaman milik penggugat, dan penggugat tidak pernah membuat, menandatangani apa lagi menyetujui adanya Kredit Tambahan  yang dimaksut tergugat.

Bahkan tindakan tergugat yang meminta agar penggugat segera menyelesaikan seluruh kewajiban kredit penggugat per tanggal  10 November 2916 sebesar Rp 2.875.521.555,00, selambat-lambatnya tanggal 7 hari sejak tanggal surat dimaksud dan tanpa didukung  adanya data bukti konkrit, dapat diklualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang sangat merugikan kredibilitas penggugat. Sebagai konskuensinya tergugat wajib membayar ganti rugi yang diderita penggugat seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.

Dengan demikian penggugat minta ganti rugi sebesar Rp 1.005.751.043.100,- Dengan rincian,  kerugian materiil sebesar Rp 5.751.043.100, karena penggugat merasa  tidak mempunyai hutang pada tergugat, namun harus mengeluarkan sejumlah biaya dalam usaha untuk menyelesaikan masalah ini

Dan kerugian immateriil,  penggugat minta ganti rugi Rp 1 triliun,  karena kegiatan penggugat menjadi tergangggu konsentrasinya, tercemar nama baik penggugat yang sangat sulit dipulihkan. Selain itu penggugat sebagai pengusaha yang berskala internasional dan telah dikenal luas oleh khalayak masyarakat, intansi pemerintah maupun swasta, mengalami penurunan, sehingga pantas dan patut jika minta  ganti rugi sebesar tersebut diatas.

Agar gugatan penggugat tidak sia-sia,  penggugat mohon pada majelias hakim untuk melakukan  sita jaminan  (coservatoir  beslaag) terhadap   sebidang tanah dan bangunan yang dikenal dengan nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang terletak di jalan Lapangan Stasiun No.2 Jakarta.

Lantaran gugatan penggugat didasarkan pada alasan hukum yang kuat, cukup wajar jika tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta setiap harinya,  apa bila tergugat lalai mematuhi putusan perkara ini.

Pada akhir gugatannya , penggugat dalam petitumnya meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara  ini antara lain untuk mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan dengan amar putusan;  dalam pokok perkara antara lain; 1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2). Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 3). Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  dan merugikan penggugat. 4). Memerintahkan kepada tergugat untuk membatalkan perjanjian kredit tambahan No. 32/006/KMJ  PDN, tanggal 5 Januari 1991.
6). Menghukum tergugat untuk membayar uang dwasom Rp 50 juta perhari bila tergugat lalai atau terlambat melakukan isi putusan ini.
7). Membayar kepada penggugat  ganti rugi sebesar Rp 1.005.751.043.100, dan 8). Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan  yang seadil-adilnya (SUR).

No comments

Powered by Blogger.