TP4 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Kumpulkan Kades Se - PALI

PALI,BERITA-ONE.COM - Untuk memberikan arahan serta mensosialisasikan tentang penggunaan Dana Desa dan peranan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia ( RI ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI Kumpulkan kepala desa Se - Kabupaten PALI di kantor Kejari PALI, Kamis (24/8/2017).

Selain paparan sosialiasi dana desa dari Kejari, pihak Kejari juga mendatangkan Narasumber dari Inspektorat Kabupaten PALI.

Dikatakan Hardjono SH, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI,bahwa Dana Desa sudah jelas prioritasnya untuk pembangunan desa atau pemeliharaan sarana prasarana fisik serta pengembangan ekonomi kerakyatan,jadi kami siap mengawal implementasinya, ujarnya

Selain itu,Kejari menghimbau kepada Camat selaku pengawas agar tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,dan Kejari PALI juga siap dan dengan senang hati apabila mengajukan bantuan konsultasi hukum mengenai dana desa. Mari kita kawal bersama pelaksanaan pembangunan melalui dana desa,karena ini program pemerintah desa, untuk memajukan wilayah desa itu sendiri ,harapnya.

Sementara itu,Husni Thamrin Ciknung, Kepala Inspektorat Kabupaten PALI, menyampaikan, bahwa sampai saat ini ada 10 desa yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban pelaksanaan dana desa tahun 2016,kami sudah membuat tim untuk memantau kendalanya apa agar bisa segera di serahkan ke Dinad Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).SPJ itu sangat penting untuk mengetahui kemana saja dana desa digulirkan, terangnya


Karena, Lanjut Husni. Dana Desa harus dikawal ,dimonitoring dan dievaluasi oleh berbagai instansi terkait, untuk mengawal pelaksanaan dana desa agar tidak ada penyelewengan. Beberapa hari lalu ada penandatanganan MOU antara Kejari dengan seluruh kepala desa dirumah dinas Bupati PALI,MOu itu sifatnya hanya perdata.Untuk penegakan hukumnya pihak kepolisian.Untuk itu,kami mengajak agar seluruh kepala desa melaksanakan dan menyalurkan dana desa sesuai aturan.Kami ingin di PALI ini tidak terjadi adanya kepala desa tersandung hukum mengenai penyelewengan dana desa,harapnya.(SH)

No comments

Powered by Blogger.