Untuk Yang Kedua Kalinya Pesinetron Rio Reifan Ditangkap Polisi.
Pesinetron Rio Reifan |
JAKARTA-BERITA-ONE.COM-Kini yang kedua kalinya, bintang sinetron Tukang Bubur Naik Haji, Rio Reifan, tertangkap pihak kepolisian. Kasusnya pun masih sama, penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Pada Minggu 13 Agustus 20170 sekira pukul 19.30 WIB, Rio kembali ditangkap polisi di Jalan Raya Caman Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Saat itu petugas PJR Induk Jaya 3 Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi, sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Caman, mencurigai mobil berplat B 54 KTI, yang berhenti di sebelah kiri jalan," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2017).
Kemudian, lanjut Kabid Humas, petugas menanyakan surat-surat kendaraan. Namun, pengemudi atas nama Rio, tidak dapat memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan.
"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong ( alat hisap sabu)," katanya.
Petugas PJR kemudian menghubungi piket Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Mobil Rio dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM). Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan dari tas milik Rio ditemukan diduga narkotika jenis sabu.
"Dalam tas merek Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening yang ditaruh di sarung kacamata merk Nuke warna hijau," kata Kabid Humas.
Selanjutnya Rio dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urin yang dilakukan kepada Rio, hasilnya positif sang aktor mengonsumsi methampetamin. Rio pun sudah mengakui bahwa barang bukti yang diamankan bersama dirinya adalah miliknya sendiri.
Dari catatan kepolisian, bukan kali ini saja Rio terjerat narkoba. Pada 2015 silam, Rio harus duduk di kursi pesakitan. Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekira pukul 3.30 WIB.
Humas PMJ memhayalan , dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.Karena perbuatannya itu, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin Agustus 2015 hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan. (SUR ).
Pada Minggu 13 Agustus 20170 sekira pukul 19.30 WIB, Rio kembali ditangkap polisi di Jalan Raya Caman Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
"Saat itu petugas PJR Induk Jaya 3 Ditlantas Polda Metro Jaya, Aiptu Razak, Aipda Suyono, dan Brigadir Hamzah Wadi, sedang melaksanakan patroli di Jalan Raya Caman, mencurigai mobil berplat B 54 KTI, yang berhenti di sebelah kiri jalan," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi wartawan, Senin (14/8/2017).
Kemudian, lanjut Kabid Humas, petugas menanyakan surat-surat kendaraan. Namun, pengemudi atas nama Rio, tidak dapat memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan.
"Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mobil dan menemukan cangklong, pipet dan bong ( alat hisap sabu)," katanya.
Petugas PJR kemudian menghubungi piket Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota. Mobil Rio dibawa ke Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BKPM). Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan dari tas milik Rio ditemukan diduga narkotika jenis sabu.
"Dalam tas merek Polo Team warna coklat didapatkan satu bungkus klip bening yang ditaruh di sarung kacamata merk Nuke warna hijau," kata Kabid Humas.
Selanjutnya Rio dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tes urin yang dilakukan kepada Rio, hasilnya positif sang aktor mengonsumsi methampetamin. Rio pun sudah mengakui bahwa barang bukti yang diamankan bersama dirinya adalah miliknya sendiri.
Dari catatan kepolisian, bukan kali ini saja Rio terjerat narkoba. Pada 2015 silam, Rio harus duduk di kursi pesakitan. Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekira pukul 3.30 WIB.
Humas PMJ memhayalan , dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.Karena perbuatannya itu, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin Agustus 2015 hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan. (SUR ).
No comments