Belum Cairnya Dana BPM Dari BPJS Puluhan Bidan Resah


BIREUEN,-Puluhan Bidan Praktek Mandiri (BPM) di Kabupaten Bireuen.belum menerima dana klaim dari BPJS sebagai dana honor mereka,seperti dikatakan salah seorang bidan praktek mandiri di ( PKM) Juli ,(MN) 59 .Selasa 26 /9/2017.

Belum diterimanya dana tersebut, menjadi suatu hambatan memenuhi segala kebutuhan Sehari - Sehari Mereka,Kehidupan Bidan Praktek Mandir i(BPM)Di Kabupaten Bireuen Terpaksa Berhutang Kesana - Sini.

Dana tunjangan yang belum Dibayar Berupa Dana Perawatan Persalinan Sampai dana mandi bayi. terhitung sejak pertengahaan tahun 2016 ,sebanyak Rp.1,3 Milyar dan Satu bulan Agustus Di Tahun 2015. Yang Masih Tertinggal Berjumlah Rp.200 Juta lebih, Sementara total anggaran mencapai Rp  1,5 Milyar Lebih.

Kepada wartawan,Saat Dikonfirmasi Bahagian Keuangan Pemkab Bireuen, Mengatakan Bahwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen,Hingga Akhir Bulan September 2017,Belum Menyerahkan Berkas Pengamprahaan Bidan Praktek Mandiri ( BPM).Sehingga Pihak Keuangan Tidak Bisa Melakukan Pembayaran Dana Bidan Praktek Mandiri ( Non Kapitasi).Walaupun Dana Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) Sudah Ada Di Kas Daerah.

Sementara,Eka selaku kepala BPJS  Kabupaten Bireuen,saat ditemui wartawan, rabu (27/9/2017).Mengatakan Untuk Dana Bidan Praktek Mandiri Tahun 2016 Dan Satu Bulan Tertinggal Bulan Agustus Tahun 2015, Semuanya Sudah Selesai Dibayar.Tidak Ada Kendala Lagi.Terkait Ada BPM Yang Belum Terima Dana Tersebut.Mungkin Kesalahan Itu Terletak Pada Dinas Terkait,Di Jajaran Pemerintah Daerah.Dikatakan Lagi Peran Bpjs Bireuen.Sebagai Penerima Berkas Untuk Dikoreksi Tentang Kebenaranya,Kalaupun Ada Kesalahan,Berkas Itu Dikembalikan Pada (PKM)Pukesmas Masing - Masing.Tidak lebih Dari Itu Tugas Mereka.

Pihak Dinkes Sendiri.Saat Dikonfirmasi Wartawan Beberapa Waktu Lalu.Mengungkapkan Dana (BPM)Bidan Praktek Mandiri.Akan Dibayar Pada Anggaran Perubahaan APBD 2017.Yang Menjadi Tanda Tanya , Dari Hasil Konfirmasi Bersama Pihak Keuangan Daerah, Gimana Dinkes Bireuen ,Membayar Uang Kepada Bidan Praktek Mandiri ( BPM )Sedangkan Berkas Untuk Pengamprahaan Dari Dinkes Sendiri ,Akhir September 2017 Belum Juga,Diberikan Kepada Pihak Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen.

Pengendapan Uang Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) Di Kabupaten Bireuen.Masuk Dalam UU Pencucian Uang,Berupaya Mengelapkan Uang Negara,Itupun Apabila Dana BPM Tidak Dibayar Oleh Dinkes Bireuen.

Belum Disalurnya Dana Bidan Praktek Mandiri (BPM )Di Kabupaten Bireuen, Pihak Dinas Kesehatan Bireuen,Kepada Wartawan .Alasan Apa Mereka Tahan Dana BPM itu,Padahal Dalam Ilmu Agama Sendiri Dikatakan " Bayarlah Upah Seseorang Pekerja Sebelum Keringat Mereka Kering".

Kadis Kesehatan Bireuen, Amir Saat Ini Masih Berada Diluar Daerah.Belum Bisa Untuk Ditemui.(Hen).

No comments

Powered by Blogger.