Bupati Kukar Bakal Diancam Hukuman Lebih Berat.
Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari yang kemarin telah ritetapkan sebagai tersangka melalui pengembangan penyelidikan, ternyara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengancam hukuman lebih berat baginya.
Hal yang mendasirinya wanita muda nan cantik, Rita ini karena yang bersangkutan merupakan salah satu kepala daerah yang paling sering mengikuti program pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh pihak lembaga anti rasuah ini.
" KPK akan menjadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, karena sudah berapa kali Rita mengikuti program pencegahan korupsi " kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta.
Tersangka yang Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu pernah menghadiri kegiatan Tunas Integritas di Makassar. Dalam acara yang diselenggarakan KPK itu, para kepala daerah saling bertukar pengalaman dan masukan tentang pencegahan korupsi."Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi tetap saja tidak ngaruh," tambah Saut.
Seperti deketahui KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima hadiah selama menjabat bupati dua periode.
Penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK.
Keduanya disangka melanggar UU Tipikor tahun NO 31 tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1KUHP.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, belakang ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka korupsi terjadap sejumlah Kepala Daerah yang antara lain, Walikota Tegal, Walikota Batu, Walikota Cilegon dan lainnya.(SUR)
Hal yang mendasirinya wanita muda nan cantik, Rita ini karena yang bersangkutan merupakan salah satu kepala daerah yang paling sering mengikuti program pencegahan korupsi yang diselenggarakan oleh pihak lembaga anti rasuah ini.
" KPK akan menjadikan unsur yang memberatkan. Bila perlu diberi label, karena sudah berapa kali Rita mengikuti program pencegahan korupsi " kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta.
Tersangka yang Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur itu pernah menghadiri kegiatan Tunas Integritas di Makassar. Dalam acara yang diselenggarakan KPK itu, para kepala daerah saling bertukar pengalaman dan masukan tentang pencegahan korupsi."Bentuknya ada yang sharing pengalaman guna bangun integritas. Tapi tetap saja tidak ngaruh," tambah Saut.
Seperti deketahui KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima hadiah selama menjabat bupati dua periode.
Penyidik juga menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Penetapan kedua tersangka ini berdasarkan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan KPK.
Keduanya disangka melanggar UU Tipikor tahun NO 31 tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke-1KUHP.
Menurut catatan BERITA-ONE.COM, belakang ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka korupsi terjadap sejumlah Kepala Daerah yang antara lain, Walikota Tegal, Walikota Batu, Walikota Cilegon dan lainnya.(SUR)
No comments