Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun Penjara.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar Dihukum 8 Tahun penjara potong tahanan. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar 300 juta subsider 3 bulan kurungan, diwajibkan pula membayar uang pengganti Rp 4 juta dan US 10 ribu dolar.
Kata hakim , uang pengganti harus dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik terdakwa akan disita sebagai penggantinnya. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang di ketuai Nawawi Pamalango SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 September 2017.
Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Basuki Hariman, Kamaludin dan Fanny secara berlanjut dengan cara memberikan sejumlah uang/menerima janji atau hadiah
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan yang memberatkan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemetindah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan antara lain terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan lainnya.
Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan banding.
Seperti diketahui,
sebelumnya, jaksa KPK menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta dari Basuki Hariman dan Ng Feny selaku pemohon uji materi UU No 41/2014 tersebut.
Akibat perbuatannya, Jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa Patrialis dihukuman selama 12,5 tahun penjaa ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti. (SUR).
Kata hakim , uang pengganti harus dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda milik terdakwa akan disita sebagai penggantinnya. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang di ketuai Nawawi Pamalango SH di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 September 2017.
Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Basuki Hariman, Kamaludin dan Fanny secara berlanjut dengan cara memberikan sejumlah uang/menerima janji atau hadiah
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan yang memberatkan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemetindah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan antara lain terdakwa sopan, belum pernah dihukum dan lainnya.
Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan banding.
Seperti diketahui,
sebelumnya, jaksa KPK menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Juga terbukti menerima USD 10 ribu dan Rp 4 juta dari Basuki Hariman dan Ng Feny selaku pemohon uji materi UU No 41/2014 tersebut.
Akibat perbuatannya, Jaksa meminta kepada hakim agar terdakwa Patrialis dihukuman selama 12,5 tahun penjaa ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti. (SUR).
No comments