Mengaku Polisi Memeras, Ditangkap Bersama Rekan Wanitanya.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Polisi gadungan berinisial HS, 35 tahun, diciduk aparat di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 18 September 2017 malam. Selain HS, polisi juga menangkap perempuan berinisial D, 30 tahun, karena menjual narkoba hasil kejahatan HS.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tindakan pelaku karena kerap menakuti warga dengan senjata air softgun.

"Masyarakat resah karena ada polisi yang sering menakuti warga, mengancam, dan memeras, masyarakat melapor ke kami. Dari situ kami tangkap HS dan ternyata dia ini polisi gadungan," ujar Kompol Vivick di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).

Menurut Kompol Vivick, saat pelaku ditangkap, polisi juga mengamankan kartu pengenal polisi gadungan, kartu pengenal wartawan atau pers gadungan, dan kartu anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan serta senjata air softgun.

Adapun aksi tersebut dilakukan pelaku karena ingin memiliki uang secara instan tanpa mau bekerja keras secara halal.

"Semua tanda pengenal itu dia buat atas inisiatif sendiri di Pasar Pramuka, Salemba, Jakarta Pusat.

Kompol Vivick menerangkan, pelaku tidak cuma sekali dalam melakukan aksinya. Sedang sasarannya masyarakat yang ada di Jakarta Selatan dan di Jakarta Barat.

"Pelaku bilang softgun dan pengenal dapat dari polisi yang dia lupa namanya secara cuma-cuma. Tapi saat ditanya secara rinci dia bingung jawabnya," tutur Kompol Vivick.

Kepada polisi, kata Kompol Vivick, aksi terakhir pelaku saat menangkap pengedar sabu di Jakarta Barat. Selain mengambil sabu 8 gram yang dimiliki pengedar itu, pelaku juga memeras uangnya sebanyak Rp15 juta bila tak mau kasusnya diproses hukum.

"Pelaku mengatasnamakan sebagai polisi dari Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, hasil narkoba 8 gram itu dari pengedar, lima gram dia jual, satu gram dia berikan ke temannya, seorang perempuan berisial D untuk dijualkan," paparnya.

Sedang sabu dua gramnya, ungkap Kompol Vivick, berhasil diamankan polisi dalam penangkapan tersebut.

Adapun perempuan berinisial D itu berperan sebagai orang yang menjualkan hasil narkoba yang didapatnya dari pelaku.

Adapun pelaku, paparnya juga seorang pengguna narkoba yang mana masih didalami sudah berapa lama dia menggunakan barang haram tersebut. Modus kejahatan seperti pelaku ini kemungkinan masih terjadi, maka itu dia menegaskan pada pelaku untuk menghentikan perbuatannya bila tak mau ditindak tegas.

"Mungkin juga pelaku melakukan kekerasan pada orang yang diperasnya itu bila tak mau menuruti kemauannya, khususnya saat dimintai uang karena kan kami temukan alat untuk mengancam dan ada softgun juga," ungkapnya.

Maka itu, kata Kompol Vivick, masyarkat diminta berhati-hati pada orang-orang seperti HS ini. Bila ada masyarakat yang disangka telah melakukan pelanggaran narkotika, hendak ditangkap, dan dibawa seseorang yang mengaku sebagai polisi. Apalagi sampai meminta uang tebusan atau uang pemulus agar kasusnya tak diproses hukum. Masyarakat harus lebih jeli dengan menanyakan surat tugas dan penangkapannya. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pemerasan dengan modus polisi gadungan.

"Kritisnya masyarakat itu penting agar tak ada cara kamuflase seperti HS ini. Cara seperti ini juga yang dipakai untuk menjelekan kepolisian," katanya

Kompol Vivick menambahkan, masyatakat juga bisa membedakan tanda pengenal kepolisian apakah asli ataukah tidak. Salah satunya dengan melihat kartunya, bila asli tentu kartu anggota itu akan ada tanda pengesahan dari pimpinan kepolisian setempat, termasuk nomor serinya sebagai penyidik. Sedang kartu pengenal polisi yang dimiliki HS tak ada tanda-tanda tersebut.

Humas PMJ mengatakan,  para pelaku kami jerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tuturnya.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.