Ombudsman Aceh,Minta Dinkes Bireuen Waspada.

Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin,
BIREUEN,BERITA-ONE,COM-Kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh Dr Taqwaddin, meminta kepada BPOM dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Bireuen ,waspada terhadap obat yang sudah expired. Hal tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp messenger pada Kamis 28 September 2017, menanggapi pemberitaan media terkait maraknya peredaran obat expired di Kabupaten Bireuen.

“Pengawasan distribusi dan penggunaan obat adalah pekerjaan penting,yg selalu harus disikapi secara serius, terhadap obat yg sudah kadaluarsa (expired date) terjadi perubahan fungsi dari memulihkan  serta mematikan Itu, jadi, obat kadaluwarsa setahu kami,berbahaya utk dikonsumsi,” jelas kepala Ombudsman RI Provinsi Aceh tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar memeriksa terlebih dahulu tanggal kadaluarsa suatu obat sebelum mengkonsumsikannya.

“Obat bukan hal makanan biasa,oleh karenanya perlu hati-hati dalam menjual dan membeli, kesalahan dalam meminum obat bisa berakibat fatal, bisa keracunan bahkan bisa mematikan,Masyarakat harus teliti dalam membeli.

Selaku pengawas pelayanan publik, pihaknya mengingatkan, pemerintah,pengusaha  apotik, Dirut rumah sakit, klinik, toko obat dan lain-lain agar  selalu berhati2 dan cermat tentang permasalahan obat.

“Jangan sembrono, asal memberikan ke pasien, bisa jadi pasien menerima saja obat yg diberikan padanya tanpa memeriksa terlebih dahulu, mungkin saja pasien atau keluarga pasien tidak tahu masalah expired date ini,” dengan tegas dikatakanya.

“Selayaknya, jika terjadi kerugian pada korban maka harus diupayakan kompensasi ganti rugi,”  demikian tutup Dr Taqwaddin.

Terkait ditemukan kasus obat kadarluasa di Kabupaten Bireuen,Dinas kesehatan belum bisa untuk dikonfirmasi ,karen Mereka masih tugas diluar daerah ( Hen ).

No comments

Powered by Blogger.