Perkosa Penumpangnya, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Seorang driver ojek online yang diduga telah memperkosa penumpangnya yang masih pelajar berinisial DS, 17 tahun, diringkus Polres Jakarta Timur, Rabu 6 /9/2017.
Aksi bejat driver ojek online bernama Chairulloh, 37 tahun, dipergoki masyarakat. Masyarakat pun murka lalu menghajar pelaku hingga babak belur sebelum kemudian diserahkan ke polisi.
“Pelaku itu diserahkan oleh warga ke polisi. Sebelum diserahkan ke kami, warga yang kesal dengan perbuatan pelaku menghakiminya. Dia (pelaku) sampai biru-biru dan lebam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2017).
AKBP Sapta Maulana menyebutkan, pelaku driver ojek online ditangkap oleh warga di lokasi kejadian jalan Slamet Riyadi IV Matraman Jakarta Timur. Pelaku ditangkap warga setelah mencabuli DS di rumah salah seorang rekannya sekitar 10 menit lamanya.
"Awalnya korban ingin diantarkan ke tempat PKL, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku . Meski lokasi pemerkosaan di rumah teman pelaku si driver ojek online, polisi memastikan cuma Chairulloh seorang yang melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Pelaku hanya dia saja yang saat ini masih kami periksa secara intensif," pungkasnya. Kini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Humas PMJ mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(SUR).
Aksi bejat driver ojek online bernama Chairulloh, 37 tahun, dipergoki masyarakat. Masyarakat pun murka lalu menghajar pelaku hingga babak belur sebelum kemudian diserahkan ke polisi.
“Pelaku itu diserahkan oleh warga ke polisi. Sebelum diserahkan ke kami, warga yang kesal dengan perbuatan pelaku menghakiminya. Dia (pelaku) sampai biru-biru dan lebam," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana saat dihubungi wartawan, Kamis (7/9/2017).
AKBP Sapta Maulana menyebutkan, pelaku driver ojek online ditangkap oleh warga di lokasi kejadian jalan Slamet Riyadi IV Matraman Jakarta Timur. Pelaku ditangkap warga setelah mencabuli DS di rumah salah seorang rekannya sekitar 10 menit lamanya.
"Awalnya korban ingin diantarkan ke tempat PKL, tetapi korban malah dibawa ke rumah teman pelaku . Meski lokasi pemerkosaan di rumah teman pelaku si driver ojek online, polisi memastikan cuma Chairulloh seorang yang melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Pelaku hanya dia saja yang saat ini masih kami periksa secara intensif," pungkasnya. Kini, pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Humas PMJ mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(SUR).
No comments