Pertamina Diuntungkan Dengan Program Menabung "100 Juta Pohon".

Saksi Nina Nurlina Purnomo, saat memberikan kesaksian.
Jakarta, BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus korupsi Yayasan  Pertamina Foundation  (PF) di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Ir. Wahyudin Akbar,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi untuk dimintai keterangamnya, Kamis 7 September 2017.

Salah seorang saksi bernama  Nina Nurlina Purnomo  yang notabene mantan Direktur PF tahun 2011-2013  , mengatakan, dengan adanya program  gerakan menabung  "100 juta  pohon" yang dilakukan    PF sangat menguntungkan pihak Petamina.

Alasannya, berdasarkan TOR, yang sebelumnya menganggarkan Rp 12 ribu /pohon, dan yang akan ditanam  100 juta Pohon,  maka dana yang  harus  dikeluarkan  sebesar Rp 1, 2 triliun.

Namun  oleh pihak PF harga bisa di tekan  menjadi Rp 2,500/pohon,   maka biaya yang dikeluarkan untuk membeli 100 juta Pohon tersebut menjadi jauh lebih kecil. Jadi dalam hal ini Pertamina diuntungkan.

Kala itu Pihak PF ditugaskan oleh Pertamina untuk menanam sekitar 78 juta pohon , selama 3 tahun, 105 juta pohon  sudah tertanam. Jadi  target yang tercapai sudah lebih dari 100% . Sedang di tahun pertama, program ini yang semula di program  hanya 1,9 juta pohon, nyatanya bisa tertanam 13 juta pohon.

Wanita yang memimpin PF selama tiga tahun ini menjelaskan lebih lanjut, keuntungan lain yang didapat pihak Pertamina Persero (PP)  melalui program ini adalah  citranya Pertamina di masyarakat menjadi  baik, karena membaiknya lingkungan hidup.

Menjawab pertanyaan JPU saksi Nurlina menjelaskan,
kaluarnya dana dari Pertamina sebagai bantuan program tanam 100 juta pohon ini didasarkan dengan adanya   perjanjian antara PF dengan Pertamina. Dana dikeluarkan dua tahap/tahun. Tahap pertama 60%.

Namun sangat disayangkqn gerakan menanam Pohon ini , yang seharusnya minimal  5 tahun, tapi baru 3 tahun sudah dihentikan oleh Pertamina Fondation mei 2015  4  bulan kemudian ada penyidikan dari Bareskrim Polri dimana adanya dugaan kasus korupsi .

Menurut  Nina, seharusnya  kalau ada masalah dalam program manabung 100 juta pohon ini, Petamina tidak langsung memberhentikan seperti ini, melainkan dicek dulu dimana letak kesalahannya, kemudian diperbaiki. Ini akan lebih baik, karena program ini bermanfaat bagi masyarakatm.

Bila ada laporan atau  pernyataan yang tidak benar tetang pelaksanaan program ini,  yang dilakukan oleh sejumlah  relawan atau petani  misalnya,  jangan langsung di generalisasi bahwa gerakan ini bermasalah, karena Relawan jumlahnya ratusan orang dan petani nya jauh lebih banyak. Begitu juga temua-temuan yang didapat oleh( Kantor Akuntan Publik)  KAP, menurut Dewan Pembina PF,  perlu dihitungan ulang.

Saksi Nina memberikan keterangan di dalam sidang Pengadilan berkaitan dengan Ir. Wahyudin Akbar yang didakwa korupsi sebesar Rp 60 milyar lebih  yang merugikan Pertamina. Dan Ir. Wahyudin  merupakan Sekretaris yayasan PF yang kala itu   Ketuanya Nina.

Jadi menurut penasehat hukum terdakwa,  Erman Umar SH ,  berdasarkan keterangan saksi Nina tersebut tidak ada kerugian yang diderita oleh Pertamina. Malah sebaliknya, Pertamina diuntungkan. Kalau ada pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh segelintir relawan atau petani, jangan dibebankan kepada Klien kami. Itu tanggung jawab mereka, katanya.

Sebagai contoh, harga pohon yang semula Rp 12 ribu oleh PF bisa diturunkan menjadi hanya Rp 2,500. Dan Pertamina citranya menjadi baik di mata masyarakat.  Dan kabarna Pertamina juga   mendapatkan penghargaan dari dalam dan luar negeri atas adanya program gerakan menanam 100 juta pohon yang dilakukan PF, katanya saat sidang disekors, menjelang Solat Magrib.

Sidang yang diketuai majelis hakim Emelia Sjadja Subagya SH  ini ditunda satu pekan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.