Proses Hukum Lemah Terhadap Berbagai Proyek Siluman Di Bireuen

BIREUN-BERITA ONE.COM-Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),APBA  2017 belum mendapat perhatian hukum,

Pasalnya pekerjaan bangunan fisik seperti pembuatan pagar sekolah.SD.SMP tersebut, serta proyek lainya yang kini sedang berlangsung di Kabupaten.Bireuen tanpa disertai pemasangan plang papan nama proyek.
“Sesuai aturan, seharunya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah besarnya anggaran yang tersedia”,tutur Hendra seorang masyarakat Bireun Jum,at (22/09/2017).

Lanjut Hendra,Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

“Namun dengan tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres,tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public,Proyek tanpa plang papan nama ini.sudah sejak lama terjadi di Kab.Bireuen,hanya saja terus dibiarkan tanpa adanya pihak hukum yg bertindak”,pungkas Hendra ( Hen/SU).

No comments

Powered by Blogger.