Terdakwa Ludie Agar Dibebaskan Dari Segala Dakwaan Hukum.

Binsar Pratama SH dan Edy Dwi Martono SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Penasehat hukum (PH) Edy Dwi Martono SH dan Binsar Pratama SH dari Law Office of Edy-Sofyan & Partners memohon kepada majelis hakim Diah Siti Basariah SH untuk membebaskan terdakwa Ludie Eristiawan Kusuma SE  dari segala dakwaan  hukum  (vrijspraak) atau di lepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu,  memulihkan nama baik terdakwa Ludie  dalam  harkat dan martabatnya didalam  masyarakat.  Hal ini disampaikan oleh kedua PH terdakwa  melalui  pledoi atau nota pembelaanya di Pengadilan Tipikor Jakarta  Kamis, 14 September 2017.

Alasan yang dijadikan landasan  agar terdakwa Ludie dibebaskan antara lain; terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwan  primer ataupun dakwaan  subsider.

Lebih lanjut  dikatakan,   fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan terdakwa Ludie hanya orang yang menjual film dan dibayar oleh Iwan Chaerawan dari uang ibu Tin yang disebut ijon. Terdakwa tidak mempunyai hubungan langsung dengan para panitia pengadaan maupun pihak-pihak dari TVRI terkait dengan proses lelang tersebut.

Juga tetdakwa Ludie tidak pernah melakukan penandatanganan apapun dalam seluruh proses lelang, dan hanya sebatas  memproduksi dan atau menjual film Kartun Animasi dalam  Film FTV  anak.

Dari peristiwa pidana  yang tercatat dalam surat dakwaan bila dibandingkan dengan yang terungkap di persidangan, terdapat sekian banyak kontradiksi perihal alat bukti dan keterangan para saksi yang saling bertentangan. Sehingga, kata PH, kesimpulan JPU yang terdapat kesesuaian antara keterangan keterangan saksi dan alat bukti, merupakan kesimpulan yang sumir dan sangat subyektip.

Dari proses pemeriksaan dipersidangan JPU tidak mampu menghadirkan alat bukti materiil berupa audit yang memperhitungkan kerugian negara dari perkara ini , sehingga sangat jelas " unsur yang dapat merugikan keuangan negara ternyata tidak dapat dibuktikan oleh JPU, sehingga unsur tersebut tidak terpenuhi.

Terlebih  lagi, kata EDY, JPU selama dalam persidangan perkara ini tidak mampu menunjukan dan atau tidak menunjukan asli dari bukti surat yang diajukan JPU sendiri .

Dengan demikian, tiadanya satu saksi maupun alat bukti yang sah melalui fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang secara nyata-nyata dan meyakinkan menunjukan, adanya perbuatan melawan hukum materiil  yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Karenanya,  terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan hukum atau di lepaskan dari dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Untuk itu majelis dimohon untuk mempertimbangkan yang obyektip dan keputusan yang seadil-adilnya, harap Binsar mengakhiri pledoinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Ludie dan Hendrik diajukan kesidang Pengadilan karena didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 2 milyar, dan dituntut hukuman selama 2 tahun denda 100 juta subsider 3  bulan kurungan  untuk Laudie,  dan 1,5 tahun untuk Hendrik Handoko.

Perbuatan tersebut kata JPU dilakukan pada tahun 2012 dengan adanya Program Siap Siar LPP TVRI  pada paket Kartun  Animasi Anak dan Paket FTV Anak-anak Anak.

Dalam hal ini Handoko dari rekanan/kuasa Direktur PT. A Man Internasional sedangkan Ludie dari pihak swasta. Sidang ditunda tanggal 20 September. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.