DR. Gelora Tarigan SH MH : Setya Novanto Bisa Dihadirkan Secara Paksa

DR. Gelora Tarigan SH MH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Dalam perspektifn Hukum Acara Pidana, setiap  saksi itu wajib hadir dipersidangan. Dan apa bila tidak bisa hadir,  harus ada alasan yang jelas atas ketidak hadirannya tersebut,  maka bisa ditolelir. Untuk selanjutnya saksi  harus hadir, bila tidak, Jaksa   bisa menjemput paksa, kata DR Gelora Tarigan SH MH menjawab pertanyaan atas ketidak hadirannya saksi Setya Novanto (Setnov) dalam sidang  E-KTP dengan terdakwa Andy Narogong  di  Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Oktober 2017.

Dijelaskan,  kehadiran seorang saksi dipersidangan itu untuk mengungkap kebenaran suatu tindak pidana. Jika seorang saksi  masih tidak mau hadir walau sudah dipanggil beberapa kali  secara patut, maka Jaksa bisa melakukan upaya paksa dengan jalan menjemput saksi dimana dia berada.

Jika suatu kasus sudah sampai dipersidangan,  maka yang namanya saksi itu wajib hadir karena dalam persidangan itu dia akan dimintai keterangan oleh hakim, Jaksa dan Penasehat Hukum tentang apa yang dia ketahui terhadap persoalan pidana.

Masih dalam menjawab pertanyaan wartawan, DR. Gelora Tarigan SH. MH ini  menambahkan, kesaksian dengan menggunakan Tele Confren boleh-boleh saja,  karena selama ini tidak ada larangan untuk itu. Dan bobot/kekuatan hukum dari keterangan  seorang saksi melalui tele Confren,  sama seperti saksi yang  hadir dalam persidangan karena saksi tersebut di sumpah.

Sakit tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak hadir. Tergantung sakitnya bagainama. Tapi kalau sakitnya itu berat, ya tentunya tidak bisa hadirkan. Kalau dipaksa hadir nanti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) kata doktor jebolan Universitas Jayabaya tersebut.

Seperti diketahui,  Ketua DPR  Setya Novanto batal jadi saksi untuk Andy Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan kesehatannya dan perlu istirahat.

Hal itu disampaikan  Fredrich Yunadi kuasa hukum Setnov. Dia tidak dapat memenuhi panggilan persidangan hari ini karena sesuai aturan dokter, kliennya harus menjalani pemeriksaan kesehatan selama satu minggu.

Setnov meninggalkan RS Premier Jatinegara pada Senin, 2 Oktober 2017, tiga hari setelah memenangkan putusan Praperadilan. Sebelumnya,  dibawa ke rumah sakit itu pada Senin, 18 September 2017 karena mengidap pengapuran jantung dan sinus.

Politikus Golkar ini pernah bersaksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto. Berdasarkan surat dakwaan, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Ia juga disebut menerima jatah Rp 574 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dalam persidangan terdahulu, Setnov membantah keras menerima uang tersebut. Ia juga mengaku mengenal Andi hanya untuk urusan pembuatan kaos.

Andi didakwa melakukan korupsi proyek E-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak. Beberapa nama mulai dari pejabat Kemdagri, panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah.

Selain Andi, penyidik KPK telah menjerat dua pejabat Kemdagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, termasuk Setnov.

Ketua Partai Golkar ini tidak lagi menyandang  status tersangka setelah mengalahkan KPK dalam praperadilan beberapa waktu lalu di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (SUR).

1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete

Powered by Blogger.