Enam Fraksi DPR Setuju Perppu Ormas.

Jakarta,BERITA-ONE.COM. Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara untuk mengambil keputusan tingkat pertama pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas).

Ketua Komisi II DPR Zainnudin Amali mengatakan dalam raker masing-masing fraksi di komisi menyampaikan pandangan akhir apakah menyetujui atau menolak penetapan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU).  “Kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi , hari ii mendengarkan pandangan fraksi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna mendatnag,”ujar Zainudin di Geudng Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2017.

Mayoritas fraksi di Komisi II menyepakati Perppu Ormas untuk diajukan ke sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang. Fraksi partai Golkar, Partai Kembangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Hanura menyepakati Perppu tersebut. Namun beberapa diantara fraksi memberikan catatan agar setelah disahkan menjadi UU perlu ada revisi menyangkut beberapa hal.

Salah satu yang memberi catatan adalah dari Fraksi PPP memberikan persetujuan dengan catatan bahwa pemerintah dan DPR segera merevisi begitu Perppu disetujui pada sidang paripurna. “Dalam implementasinya juga pemerintah perlu cermat dan prudent,”kata juru bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes.

Sebaliknya, PAN ,PKS dan Gerindra menjadi tiga fraksi yang menolak Perppu ini menjadi UU. Sedangkan Partai Demokrat menyatakan akan menyetujui bila pemerintah sepakat segera melakukan revisi begitu ditetapkan menjadi undang-undang dan akan menolak bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Ditempat yang sama  pemerintah yang diwakili Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan apresiasi pemerintah atas pandangan, saran dan kritik seluruh fraksi."Pemerintah memahami aspirasi yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II, bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi. Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silakan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitman bersama," kata Tjahjo.

Rapat kerja kemudian diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan rapat dan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI mendatang sebagai proses pengambilan keputusan tingkat II apakah Perppu Ormas ini ditolak atau disetujui menjadi undang-undang.Perlemntaria menyebutkan. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.