Jaksa Agung Sambut Baik Polri Membentuk Densus Tipikor.

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya mengapresiasi wacana Polri yang akan membemtuk densus korupsi,  dan juga  mempersilakan bila Polri melamar Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk  diambil dan dimasukan  ke   Detasemen Khusus Tindak  Pidana Korupsi  (Densus Tipikor) ,  seandainya hal itu sudah disetujui oleh pemerintah atau DPR.

Untuk itu  Kejaksaan tidak mengatakan setuju atau tidak setuju, terkait dengan wacana Polri tersebut dalam  membentuk  (Densus Tipikor) yang dimaksut.

“Dan nantinya Kejagung akan perkuat Satgasus yang berdiri sejak awal Januari 2015. Sekarang sudah bekerja di pusat dan daerah. Hasilnya memuaskan,  banyak kasus terungkap,  kata HM. Prasetyo di  Kejaksaan Agung (Kejagung). 23 Oktober 2017.

Dikatakan,  banyak jaksa dari Kejagung dikirim atau diperbantukan ke KPK jumlahnya sekitar 100 orang . Masalah ini juga  bisa dilakukan oleh Kejagung apabila nantinya Densus Tipikor resmi terbentuk", katanya.

Jaksa Agung mengatakan , sikap institusinya ini sebagai bentuk  mengapresi adanya  Densus Tipikor di Polri. ‎”Kita apresiasi. Dengan semakin banyaknya  pencegahan korupsi semakin bagus,   meski banyak yang tidak sepakat dengan Densus Tipikor ini,” ujarnya. Selain itu Prasetyo juga  mempersilakan Polri merekrut jaksa dari institusinya,

Prasetyo menambahkan, Kejagung dengan tegas menolak berada satu atap dengan Densus Tipikor. Pasalnya,  Kejagung memiliki dan mengacu  pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kejaksaan punya prinsip hukum acara aturannya. penyidik, penyelidik, bisa dari pajak, BPOM. Tapi,  sebelum ke pengadilan harus melalui jalur kejaksaan terlebih dahulu ,” tegasnya.

Masih kata Prasetyo setelah itu mereka menyerahkan hasil penyidikannya ke JPU. Disini JPU harus cermat meneliti apakah berkas sudah lengkap atau tidak. Kalau belum lengkap dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi, katanya.

Jaksa Agung  tidak sepakat permintaan Kapolri mengadopsi sistem penuntutan di KPK diterapkan di Densus Tipikor, karena dengan alasan bolak-baliknya berkas perkara dari  Kejagung ke Polisi.

” Hal ini dilakukan karena yang bertanggung jawab terhadap  berkas perkara ke pengadilan itu adalah JPU. Karenya tidak perlu khawatir tentang bolak  baliknya berkas perkara dari Polisi ke Kejaksan dan ke Polisi lagi , semuanya itu untuk kesempurnaan berkas,  ” katanya.

Pernyataan orang  nomor satu di Kejagung ini disampaikan pada waktu  pengambilan sumpah, pelantikan jabatan Kepala Kejaksan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II di ruang  Sarana Bahrudin Loba Kejagung, Jakarta. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.