Kapal Ikan Asing (KIA) Pencuri Ikan Di Perairan Aceh Di Amankan Polairud Langsa.

LANGSA,BERITA-ONE.COM-Terbukti mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia,sebuah Kapal Ikan Asing (KIA) bebendera Malaysia di tangkap dan diseret paksa oleh Polairud Baharkam Polri KP. Anis Madu - 3009 ke pelabuhan Kuala Langsa,Senin (09/10/2017).

Dikatakan oleh Kapten Kapal Anis Madu - 3009 AKP Ambar Marwanto,keberhasilan pihaknya menangkap kapal pencuri tesebut berawal dari informasi nelayan setempat yang menyatakan bahwa ada kapal asing sedang mencari ikan di perairan Idonesia.

“Menindak lanjuti laporan nelayan tersebut,kita langsung lakukan patroli dengan menggunakan KP. Anis Madu - 3009 di wilayah perbatasa  antara malaysia dan indonesia, diposisi titik koordinat 04 59 638 N - 98 46 540 E pada hari Minggu 08/10 sekira pukul 01.30 wib kita mendeteksi ada lima unit kapal ikan Asing ( KIA ) yang sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia”,ungkap AKP Ambar Marwanto

“Kemudian kita lakukan penyergapan di salah satu kapal dan anggota langsung naik ke kapal KIA KHF 1338, pada saat anggota naik ke kapal Nahkoda kapal melakukan perlawanan terhadap salah satu anggota dengan cara memukul anggota Bharatu Muhammad Yasin,melihat gelagat tersebut anggota lainya memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan oleh Nahkoda kapal dimaksud, bahkan ia melarikan diri dengan cara meyeburkan diri ke laut,berusaha mencapai KIA lain berdekatan untuk meminta bantuan”,tambah AKP Ambar.

Setelah sampai di kapal tersebut, Nahkoda menginformasikan kepada teman- temannya bahwa kapal yang di Nakodainya ditangkap.

Mengetahui kapal temannya di tangkap empat kapal KIA lainnya melakukan pengejaran terhadap kapal tangkapan / KHF 1338, setelah masuk jauh ke wilayah Indonesia sekitar pukul 02.00 wib akhirnya mereka menghentikan pengejaran.

Selanjutnya Polairud Polres Langsa mengamankan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) dan Kapal tersebut ke perairan Langsa, “data yang kita dapat ada sebanyak 5 Orang ( 2 orang warga Negara Thailand dan 3 orang warga Negara Myanmar ) Phuwandet, 38 Tahun Thailand (Nahkoda) yang melarikan diri, Somdet (Abk), 28 tahun, Thailand, Naisoemin (Abk), 30 Tahun, Myanmar, Nai Soe lin (Abk), 30 Tahun, Myanmar dan Nai Aung Aung (Abk), 30 Tahun, Myanmar”,Terang AKP Ambar Marwanto kepada wartawan

Saat ini semua barang bukti Kapal Ikan jenis pukat tunda (Trawl Netts) KHF 1338,
GT 98, Bendera Malaysia dengan Jumlah Muatan Ikan campuran lebih kurang 300 kg.telah di amakan di Pelabuhan Kuala Langsa dengan tuduhan  pelanggaran yang di lakukan kapal asing dan itu melanggar pasal 93 Ayat 2 UU NO 45 tahun 2009   tentang perubahan atas UU RI NO 31 tahun 2004 tentang Perikanan (SU)

No comments

Powered by Blogger.