Kejagung Garap Kasus Swakelola Di Sudin Tata Air Jakut.

Kapuspenkum Kejagung Drs. M.Rum. SH.MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus  (Pidsus) melakukan
Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
penyalahgunaan dana Kegiatan Swakelola di  Suku Dinas Pekerjaan Umum (Sudin -PU) Tata Air Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013-2014

Penyidik dalam hal ini  mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap  3 orang Saksi, yaitu ;
Gatot Hermawan mantan Kasi Kecamatan Kelapa Gading, Abu Syukri A. Guskar,   mantan Kasi Kecamatan Tanjung Priok dan Eko Bambang Santoso  mantan Kasi Kecamatan Penjaringan.

Mereka sekitar pukul 10.00 Wib telah hadir  memenuhi panggilan Penyidik,  dan dilakukan pemeriksaan terhadap Gatot Hermawan,
Abu Syukri A. Guskar, dan
Eko Bambang Santoso.
Tim Penyidik berkasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013-2014, dan  telah memeriksa Saksi sebanyak 26 (dua puluh enam) orang.

Kapuspenkum Kejagung Drs. M.Rum. SH.MH mengatakan, seperti yang telah teruangkap sebelumnya,  penyalahgunaan dana kegiatan swakelola berupa refungsionalisasi sungai dan waduk, pengerukan, perbaikan saluran penghubung, pembersihan saluran sub makro, pemeliharaan infrastruktur drainase saluran mikro dan sub mikro pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara.

Untuk kegiatan ini dananya  bersumber dari APBD dan APBD-P sebesar Rp. 116.357.789.000,- (seratus enam belas milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2013-2014.

Dalam pelaksanaan proyek Swakelola ini  tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan, terdapat pemotongan uang pencairan anggaran kegiatan.

Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH HM menambahkan, dalam program ini  terdapat pula  pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam laporan,  yang seolah-olah telah dilaksanakan  seluruhnya sesuai dengan anggaran yang dicairkan, padahal tidaklah demi Kian. Dalam kasus ini, sesuai rilis yang diterima,  belum ada tersangkanya. (SUR).

Teks Foto: Kapuspenkum Kejagung Drs. M. Rum SH.
Area lampiran

No comments

Powered by Blogger.