Mayoritas Petani Merasa Diuntungkan Dengan Program GMP Dari PF

Terdakwa Ir. Wahyudin Akbar dan pengacaranya, Erman Umar SH.
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Persidangan Perkara korupsi di Pertamina Foundation  (PF) yang diketuai majelis hakim Emilia  Subagia SH dengan  terdakwa Ir Wahyudin Akbar mantan Sekretaris PF,  menghadirkan 7 saksi ade charde (yang menguntungkan terdakwa) dan 2 orang saksi  ahli,   di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu.

Saksi Toro Febrianto dan Abdul Majid, mantan bagian Monitoring dan Evaluasi (MONEO) Direktorat Green Life  PF menyatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan permasalahan miss komunikasi di antara Petani dengan Relawan,  karena ada relawan yang kurang sosialisasi ke Petani dilapangan.

Lokasi Lot Tanam yang Terpencar pencar karena untuk memenuhi luas lot 1 Ha, beberapa Petani menggabungkan Beberapa Lokasi Tanah mereka yang berpencar, yang tidak satu harapan, dan ada tanaman yang rusak dan mati karena hama,serta ada lokasi yang menanam agak telat.

Tentang  pemindahan Lokasi Tanam ke daerah lain,  menurut saksi karena dilokasi yang di sepakati sebelumnya Program tidak Toro dan Majid, semua Permasalahan tersebut kami telah berusaha mencarikan solusinya dengan cara memediasi dan mempertemukan antara pihak Relawan dan Petani

Dari keseluruhan Lokasi Lot yang dilakukan Memonitoring dan Evaluasi oleh Saksi Toro, Saksi Majid dan Timnya, persentasinya keberhasilan hidup tanamnya adalah sekitar 67% Petani.

Kedua saksi menyayangkan sikap bagian keuangan PF yang hanya mencari – cari kelemahan pada program Gerakan Menabung Pohon GMP)  tersebut, dan menutup mata dari keberhasilannya.
Karena mayoritas Petani yang  menanam di lapangan merasa puas dengan system Program Gerakan Menabung Pohon PF.

Persoalan timbul setelah adanya Audit dari kantor Akuntan Publik, yang Pemeriksanya Tidak Valid, karena Kuantitas Lokasi Tanam yang di audit Kantor Akuntan kurang dari 2 %, yang tidak memenuhi standart statistik, dan auditornya tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur Green Life, sehingga mengeluarkan Opini yang tidak akurat.

Hasil audit dari kantor Akuntan Publik Tersebut disanggah oleh Ketua PF dan Direktur Green Life,
bahwa dari hasil rapat antara Pengurus dan Dewan Pengawas PF dengan pihak Kantor Akuntan Publik, agar tiidak Terjadi silang pendapat, dan agar hasil Pemeriksaan Objektif dan akurat, maka disepakati keseluruhan Lot dilakukan sensus.

Berdasarkan data yang masuk yang diketahui kedua Saksi, Jumlah Pohon yang ditanam sudah mencapai 105 Juta pohon.  Sensus baru dilakukan untuk 5 juta penanaman, ditemukan 3 juta pohon yang hidup, dengan keberhasilan tumbuh yang ditanam sekitar 60%.

Selanjutnya sensus Di hentikan oleh Ketua Pengurus baru yang di ketuai oleh UMAR FACHMI,  yang  ingin  melakukan sensus adalah lembaga yang independen, yakni Surveyor Indonesia. Tapi ternyata sampai kedua saksi berhenti kerja dari PF  Pengurus baru tidak pernah menunjuk Surveyor Indonesia untuk melakukan sensus pohon yang sudah ditanam disemua Lot Program Gerakan Menabung Pohon PF,  sebagaimana yang sudah disepakati, tapi  pengurus baru telah mengehntikan program GMP secara sepihak.

Keterangan saksi Toro dan Abdul Majid di benarkan oleh saksi seorang relawan yang tergabung dengan relawan Sobat Bumi di daerah Bandung, bahwa sebenarnya, Program Gerakan Menabung Pohon PF ,merupakan Program yang menguntungkan bagi PT. Pertamina dan PF ,dari segi pencitraan, dan menguntungkan juga bagi relawan dan petani, jika program tersebut tidak dihentikan secara sepihak oleh pengurus PF yang baru.

Semua kendala yang terjadi dilapangan sudah diantisipasi dalam perjanjian antara PF dengan Relawan, dan perjanjian antara Relawan Departemen, mengingat Program ini merupakan Pemberdayaan masyarakat, maka berbagai kelemahan dilapangan pasti ada ,yang penting Pengurus PF telah mencari solusi setiap permasalahan yang muncul dilapangan,untuk menghindari kerugian.

Sementara itu  4 orang saksi lainnya yakni ; Juhri  Sihabudin ,Teman Terdakwa WA sejak Sekolah Di SMA NEGERI 2 kota Cirebon; JAJA,Teman sewaktu kuliah di ITB; saksi AGUS dan saksi Waljianto,Teman kerja di PT.Pertamina.

Saksi Juhri menjelaskan, bahwa terdakwa sejak di SMA merupakan siswa yang berprestasi, sering mendapatkan ranking, terdakwa dari anak keluarga yang mampu di kampungnya, dan dia sering membantu kawan – kawan sekolahnya baik pelajaran maupun membantu secara social.

Terdakwa juga seorang yang taat dalam menjalankan agama ,shalat 5 waktu,dan berpuasa senin – kamis.
Terdakwa pernah meminta bantuan  kepada saksi pada sekitar tahun 2011, untuk mendata dan mengumpulkan dana pribadi Terdakwa yang pernah dipinjamkan     kepada para Relawan GMP PT.Pertamina Foundation, yang jumlah pengluaranya  4 miliyar lebih, dan   dana yang sudah dikembalikan oleh para relawan lebih kurang 1,3 Miliyar.

Sementara 3 saksi lainnya yakni JAJA, WALJIANTO dan AGUS;  Juara 1 BPW WP XI Pada tahun 2000 sewaktu menjadi WP Industri di UMPS III Jakarta berhasil menjual BBM industri dengan harga pasar sehingga mendorong Pemerintah mencabut subsudi BBM industri (berjasa mengurangi subsidi BBM).
Kacab termuda (Bandung) 2006 dengan legasi “TERA NOL” sebagai cikal bakal SPBU PASTI PAS.

Menjadi Manager SND Tahun 2007 Mensetup sistem material balance, optimisasi sechedulling distribusi BBM, monitoring stok BBM nasional secara online.

Menjadi GM termuda (UPMS 3 Jkt) dengan prestasi berhasil mengkonverensi minyak tanah ke LPG 3 kg di DKI dan Depok Sebagai baromater kesuksesan Program Konverensi Minyak Tanah Nasional dan  Mendapat predikat GM yang paling banyak mempastikan Paskan SPBU.

Menjadi VP termuda (Gasdom) berhasil membangun infrastruktur LPG nasional dari kemampuan penyaluran 1,5 juta ton/tahun menjadi 5 juta ton/tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Wahyudin dihadirkan ke mejahijau Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Jaksa karena   didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam  program GMP sebanyak  100 juta pohon oleh  PF . (SUR).

Teks foto:

No comments

Powered by Blogger.