Miliki Ganja Warga Pondok Pabrik Di Amankan

LANGSA, BERITA-ONE.COM - Lilik Supaino (48), warga desa Pondok Pabrik,Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa  di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa,Minggu (15/10/2017), sekitar pukul 04.00 WIB.Tersangka bersama barang bukti di ringkus di warung nya yang terletak di desa yang sama.

Demikian disampaikan, Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi Sik, Senin (16/10/2017).

Dikatakan oleh Akp Rustam Nawawi bahwa penangkapan terhadap tersangka  berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebut kan bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram tersebut di gampong setempat.

Atas laporan di maksud, Kasat Res Narkoba  dan anggota Opsnal melakukan penggerebekan dan berhasil menciduk tersangka bersama barang bukti yakni 1 paket kecil ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat dengan berat 2,21 gram, 1 paket sedang ganja seberat 14,55 gram dan 1 paket besar ganja seberat 200 gram serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kasat, ganja tersebut didapatkan satu bulan yang lalu dari salah seorang tersangka curanmor, Eman (35), warga Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama dan saat ini statusnya masih dalam sidik.

Kemudian, setelah dipertemukan, tersangka Eman, mengakui bahwa ganja itu ia berikan sebelum tertangkap kasus curanmor dan dirinya mendapatkan ganja itu dari tersangka Jol (25) masih DPO, warga Gampong Peunarun, Kecamatan Serba Jadi -Lokop, Aceh Timur sebanyak 2 kilogram.

Selanjutnya tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya (SU)

No comments

Powered by Blogger.