Pengirim Konten Pornografi Ke Akun Artis Nafa Urbach Dibekuk
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Pelaku pengirim pesan berkonten pornografi ke akun Instagram resmi milik artis Nafa Urbach berhasil titangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kami berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka dengan inisial MHS, 19 tahun, kita amankan di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung Jawa Barat,” kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Dari keterangan pelaku, dugaan konten pornografi yang dikirim MHS kepada Nafa bermula dari postingan dalam Line To Day pada tanggal 12 Agustus 2017, yang memposting berita tentang anak Nafa, Mikhaela Lee Jowono, 6 tahun.
“Kemudian ada komentar-komentar yang bersifat negatif atau melanggar kesusilaan yang ditujukan kepada anaknya mbak Nafa dan mbak Nafa secara pribadi,” tutur Kompol James. Selain itu, dalam akun instagramnya Nafa juga menerima pesan pribadi atau direct message dari akun @SofianYahya129 dan @HasanHaris yang mengirimkan pesan ke Instagram Nafa, yang berisi kata-kata atau kalimat yang berbau pornografi.
Kepada polisi, MHS mengakui sebagai pengirim postingan yang berkonten pornografi ke akun Instagram Nafa Urbach. Postingan tersebut dikirim secara berturut-turut, sejak tanggal 15 Agustus 2017 usai melihat dari berita Line To Day.
Humas PMJ mengatakan, atas ulahnya MHS dikenakakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (SUR).
“Kami berhasil mengungkap dengan menangkap tersangka dengan inisial MHS, 19 tahun, kita amankan di Kecamatan Marga Asih Kabupaten Bandung Jawa Barat,” kata Kepala Unit V Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol James Hutajulu kepada wartawan, Selasa, 10 Oktober 2017.
Dari keterangan pelaku, dugaan konten pornografi yang dikirim MHS kepada Nafa bermula dari postingan dalam Line To Day pada tanggal 12 Agustus 2017, yang memposting berita tentang anak Nafa, Mikhaela Lee Jowono, 6 tahun.
“Kemudian ada komentar-komentar yang bersifat negatif atau melanggar kesusilaan yang ditujukan kepada anaknya mbak Nafa dan mbak Nafa secara pribadi,” tutur Kompol James. Selain itu, dalam akun instagramnya Nafa juga menerima pesan pribadi atau direct message dari akun @SofianYahya129 dan @HasanHaris yang mengirimkan pesan ke Instagram Nafa, yang berisi kata-kata atau kalimat yang berbau pornografi.
Kepada polisi, MHS mengakui sebagai pengirim postingan yang berkonten pornografi ke akun Instagram Nafa Urbach. Postingan tersebut dikirim secara berturut-turut, sejak tanggal 15 Agustus 2017 usai melihat dari berita Line To Day.
Humas PMJ mengatakan, atas ulahnya MHS dikenakakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp750 juta. (SUR).
No comments