Pengurus Parpol Diminta Segera Serahkan Dokumen Keanggotaan Partai

Ketua Panwaslu Bireuen Abdul Majid (IST)
BIREUEN– Seluruh partai politik nasional maupun lokal di Kabupaten Bireuen dihimbau untuk segera menyerahkan dokumen keanggotaan partainya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen,dikarenakan batas waktu pendaftaran berakhir pada Senin, 16 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB.

Sementara Ketua Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bireuen, Abdul Majid, minta kepada  para pengurus partai  politik supaya bisa menyerahkan dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu berakhir.

Permintaan tersebut bertujuan  agar tidak terburu-buru .bagi partai politik apabila ada dokumen yang tidak lengkap dan harus dilengkapi,” tegas Abdul Majid kepada wartawan, Kamis (12/10/2017).

Dikatakannya, alasan harus disegerakannya penyerahan dokumen itu juga  sekaligus untuk menghindari membludaknya pendaftar yang datang pada hari terakhir, sehingga dikhawatirkan melewati batas waktu yang  telah ditentukan.

Jika tidak segera diserahkan dokumen yang kurang dan harus dilengkapi agar sesuai dengan sipol, maka nantinya parpol akan terburu-buru  dan kewalahan. Sehingga berakibat pada berakhirnya waktu yang ditentukan, untuk itu pihaknya mengimbau penyerahannya bisa disegerakan.

“Dari hasil pengawasan yang terus kita lakukan, baru beberapa partai saja yang datang menyerahkan dokumen, namun masih harus dilengkapi lagi,Mudah mudahan tidak berlarut larut.ungkap ketua Panwaslu Kabupaten Bireuen. (Hen).

No comments

Powered by Blogger.