Punggutan Pajak Pedagang Kaki Lima Di Bireuen Tidak Miliki Aturan Jelas.

BIREUEN ,BERITA-ONE.COM-Minimnya pajak pedagang kaki lima masuk pada kas daerah kabupaten Bireuen, perbulanya Rp.4.500.000 untuk perharinya Rp.150.000 diduga dana pajak itu diobok obok oleh oknum dinas pendapatan (A) berkerjasama dengan pihak ketiga(k)kasus ini  sudah berlangsung sejak lama .

Punggutan pajak pedagang kaki lima di kabupaten  Bireuen yang dilakukan oleh pihak ke tiga tidak disertai adanya kartu. Llagi pula tidak miliki aturan yang jelas. sehingga  jumlah biaya pengutipan pajak yang diambil pihak ketiga dari pedagang tersebut tidak tahu berapa jumlahnya. dugaan  perharinya mencapai 3 jutaan rupiah,berarti 2 atau 3 hari pengutipan pajak bagi pedagang kaki lima maupun para pedagang lainya di Kabupaten Bireuen.untuk satu bulan pemasukan PAD Bireuen.sedangkan 27 hari lainya. milik pihak ketiga.kalau kasus ini terus dibiarkan maka besar kemungkinan  PAD Pemerintah Kabupaten Bireuen sulit untuk ditingkatkan.

Tidak layaknya pemberian dana hasil pajak pedagang kaki lima dan pedagang lainya seperti Cafe. Dari pihak ketiga kepada pemkab Bireuen.merupakan kecolongan besar bagi Daerah.hasil pantauan wartawan beritaone.

Menyikapi kasus itu masyarakat Bireuen (F)36 tahun mengharapkan pada tahun 2018.kepemimpinan Bupati H.Saifannur.S.Sos agar dapat melakukan penertiban kembali begitu juga dengan PBB ( Pajak Bumi dan Bagunan ) yang serba amburadul.supaya PAD Bireuen tidak terus terpuruk.

Minimnya penyetoran pajak pedagang kaki lima kepada pihak pemerintah Kabupaten Bireuen.yang terjadi saat ini disinyalir merupakan kasus penyelewengan uang daerah .pihak kepolisian diminta segera lakukan penyelidikan.seperti diugkapkan seorang masyarakat Bireuen(F).

Terkait kasus itu.melalui Bidang Pendapatan.Pemerintah Bireuen Rabu (18/10)2017.saat dikonfirmasi media berita One.No Komen. ( Hen).

No comments

Powered by Blogger.