Sengketa Tanah Milik Abdul Habib Bin Salim Cs Bermuara Di Pengadilan.

DR. Gelora Tarigan SH MH, Kuasa Hukum Penggugat.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Masalah sengketa tanah waris  milik Abdul Habib Bin Salim Cs,  yang lokasinya terletak di jalan Peternakan II Kapuk Pulo, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, bermuara di Pengadilan.

Melalui pengacara senior DR Gelora Tarigan SH MH,  Abdul Habib Bin Salim mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO: 414/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst dengan tergugat Sri Herawati Arifin  (tergugat I), PT. Pertamina (tergugat II) dan Badan Pertanahan Nasional/BPN (tergugat VI).

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, 10 Oktober 2017, dan  diketuai  majelis hakim pimpinan Sutanto SH MH menyatakan,  persidangan ini ditunda satu bulan, karena tergugat PT Pertamina dan BPN tidak hadir.

Pengacara Penggugat DR Gelora Tarigan, SH, MH sempat menyarankan kepada hakim Sutanto SH, MH yang memimpin sidang ini  agar,  memanggil paksa atau meninggalkan para tergugat yang tidak hadir tersebut .

Namun  hakim pimpinan sidang minta waktu kepada para pihak agar bersabar. Alasannya, pengadilan belum tahu pasti apakah relas pemanggilan sidang sudah sampai atau belum kepada para tergugat itu. “Baiknya kita panggil sekali lagi,  dan sidang kita tunda sebulan,  untuk memastikan  surat panggilan  sudah  sampai atau belum  kepada para tergugat,” kata hakim

Menurut posita dalam gugatan, tanah warisan itu berasal  dari almarhum Salim Abdul Azis. Almarhum meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah dengan hak Erpaht Verponding No.10 ,  seluas 291.300 M2.

Menurut Gelora,  tanah ini mempunyai Surat Ukur No. 571 tanggal 19 Desember 1916 sesuai dengan Surat Tanah No. 71 tanggal 2 Februari 1849 dengan  batas sebelah Utara Jl Raya Kapuk II, sebelah Selatan Kali Aliran, sebelah Timur Jl Mangga Ubi dan sebelah Barat Jl Raya Kapuk Pulo.

Sekitar tahun 2013,  tergugat I, Sri Herawati Arifin telah memagari lokasi tanah peninggalan harta benda Almarhum Salim Abdul Azis tanpa seizin ahli warisnya yaitu para penggugat, dengan pagar kawat duri dan batako. Akibatnya para Penggugat tidak bisa menyewakan kepada orang lain terhitung sejak 2013-2017.

Karena pemagaran itu menimbulkan kerugian materiil. Karena tanah seluas 29 Ha lebih tersebut tidak dapat disewakan pada orang lain selama 4 tahun. Padahal sewa tanah tersebut mencapai Rp 1 Miliar per tahun, tutur Gelora dalam gugatannya.

Selain itu, kerugian lain para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Salim Abdul Azis, tidak bisa mengurus sertifikat harta warisan berupa sebidang tanah dengan hak Erfpacht Verponding No.10 tersebut  ke BPN.

Sebab menurut BPN, di tanah tersebut ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) HM 2399/Kapuk,  milik PT Pertamina (Tergugat II). Padahal SHGB No. 2399/Kapuk atas nama PT Pertamina tersebut telah  dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.132/Pdt/G/1997/PN.JKT.BAR tertanggal 19 Januari 1998 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 240/PDT/1998/PTDKI tertanggal 11 Agustus 1998 jo Putusan Mahkamah Agung RI No.96 K/PDT/2000 tertanggal 28 September 2093 jo Putusa PK Mahkamah Agung RI No. 179 PK/Pdt/2005 tertanggal 18 Oktober 2006.

Akan tetapi putusan yang  telah mempunyai keluatan hukum tetap itu oleh BPN (tergugat VI)  tidak ditindaklanjuti dengan mencabutan Sertifikat yang tidak berkekuatan hukum tersebut. (SUR).

1 comment:

  1. Itu tanah milik Ahli Waris tinggal dari Johannes Maurmans, yaitu Yoelia Erna. Jangan mengakui milik orang lain ya. Jangan main2 dgn Fakta dunia akherat!

    ReplyDelete

Powered by Blogger.