Sudah Habis Rp 4,8 Milyar Lebih, Kasusnya Tetap Disidangkan Di Pengadilan.


Dua Makelar Kasus Yang Telah Menipu Korbannya Sebesar Rp 4,8 Milyar
Jakarta,BERITA-ONE.COM. Dua makelar kasus yang telah menipu korbannya sebesar Rp 4,8 milyar lebih yang  berinisial MR dan IWGB berhasil ditangkap  Reskrimum Polda Bali, Selasa 24 Oktober 2017.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pelapor I Made Mahardika yang ditahan di Polda Bali dalam kasus UU ITE/Pornografi, karena kasusnya tersebut ia menghubungi temannya berinisial IWGB (tersangka II) untuk mencarikan pengacara, dalam membantu kasusnya tesebut agar bisa diselesaikan, namun  tidak sampai ke Pengadilan.

Akan tetapi  IWGB justru memperkenalkan pelapor dengan MR (tersangka I) yang mengaku mempunyai saudara berpangkat Jenderal di Mabes Polri yang nanti dapat membantu kasusnya sehingga tidak sampai ke sidang pengadilan. Sehingga pelapor percaya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang untuk proses tersebut.

Secara bertahap dari bulan Maret sampai Agustus 2017 pelapor mau mengirimkan sejumlah uang kepada MR, dan jumlah uang yang sudah dikirimkan sekitar Rp4,895 miliar. Dimana uang tersebut dikirimkan melalui transfer, cash, dan cek, namun kenyataannya kasus pelapor tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga pelapor melaporkan hal in ke Polda Bali.

Mendapatkan laporan seperti ini  Reskrimum Polda Bali segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka MR, umur 33 tahun, yang beralamat di Desa Karya Mulya Kecamatan Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, dan IWGB alias Y, umur 33 tahun, beralamat di Banjar Kawan Mas, Ubud, Gianyar. Barang bukti yang berhasil disita berupa rekening koran milik pelapor, buku catatan, dan HP/alat komunikasi.

“Tersangka MR dan IWGB disangkakan dengan Pasal 372 atau 268 dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ucap Wadir Krimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso. (TBN/SUR).


No comments

Powered by Blogger.