Terbukti Ada Pemufakatan Jahat Dua Terdakwa Divonis 5 Tahun

Kedua Terdakwa yakni Candra Afrizal dan Afriansyah
PALEMBANG,BERITA-ONE.COM- kedua terdakwa yakni candra afrizal dan afriansyah , masing masing divonis oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim yang diketua oleh hakim Paluko bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama melakukan permupakatan jahat pemilikan narkotika tanpa izin.

Vonis yang dijatuhkan tersebut berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Sehingga dengan fakta fakta itu majelis hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum dengan dakwaan pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU.No.31/2009.tentang narkotika.

Karena unsur unsur dakwaan pasal tersebut diatas telah terpenuhi.


," maka kami majelis hakim  menjatuhi pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 5 tahun penjarah," ujar ketua majelis Paluko.

Selanjutnya ketua majelis juga memberikan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp .800 juta subsider 3 bulan penjara.

Usai membacakan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan kedua terdakwa untuk menyatakan menerima atau menolak.

Baik jaksa yang dihadiri YesI selaku penuntut umum dan kedua terdakwa sepakat menyatakan menerima vonis tersebut.

Karena vonis tersebut dinyatakan diterima ," maka majelis hakim menyatakan perkara pidana ke dua terdakwa dinyatakan sudah mempunyai kekuatan hukum," jelas ketua majelis hakim (AG)

No comments

Powered by Blogger.